REQNews.com

Dugaan Setoran dari Ratusan Petani Kuansing Jadi Temuan Baru KPK

News

Rabu, 08 Juli 2026 - 15:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Bagi ratusan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sisa hasil usaha (SHU) koperasi seharusnya menjadi tambahan penghasilan yang dapat membantu kebutuhan keluarga. Namun, dalam penyidikan perkara yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dana tersebut justru diduga diminta untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Temuan itu menjadi salah satu pengembangan penyidikan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga terdapat pengumpulan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang seluruhnya merupakan petani.

"Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut Budi, uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan lahan seluas 1.828 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa dana yang berhasil dikumpulkan tidak disimpan dalam bentuk rupiah.

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.

Konversi dana ke mata uang asing itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. KPK berupaya menelusuri tujuan penggunaan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan informasi yang sebelumnya mencuat mengenai penyerahan amplop dari Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan apakah uang yang telah ditukar menjadi dolar Singapura tersebut merupakan bagian dari dana yang dimasukkan ke dalam amplop yang diberikan kepada Menteri Kehutanan.

"Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut, yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, lembaga antirasuah menemukan dugaan penerimaan lain yang dinilai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Taufik.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.

KPK menduga uang yang diminta berasal dari sebagian SHU para anggota koperasi yang merupakan petani di Kuansing. Nilainya disebut berasal dari pendapatan masyarakat yang relatif kecil sehingga berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.

Penyidik hingga kini masih terus menelusuri aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dan keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut KPK.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.