REQNews.com

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Impor Ponsel Bekas Ilegal Senilai Rp263 Miliar ke JPU

News

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:30

Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus jaringan importasi ilegal barang elektronik bekas, berupa telepon seluler (ponsel) senilai Rp 263 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang ditangani penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. 

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara oleh JPU dalam tiga berkas perkara splitsing yang telah dikirimkan Tahap I oleh penyidik ke JPU, telah diberitahukan oleh JPU kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Ade Safri dalam keterangannya pada Rabu 8 Juli 2026. 

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yaitu ada SJ merupakan WNA China ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DCP alias PR yang juga WN China ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan MT selaku Direktur PT TSL ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu, tersangka TW selaku Direktur PT TSI masih menjadi buronan. 

"Terhadap tersangka Saudara TW, telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Ade Safri menjelaskan, kasus yang diungkap oleh Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri itu berdasarkan dua laporan polisi. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka tindak pidana perdagangan dan/atau perindustrian dan/atau perlindungan konsumen. 

Keempat tersangka tersebut ada DCP alias PR yang merupakan WN China, SJ yang juga WNA China, TW selaku Direktur PT TSI yang saat ini berstatus sebagai buronan dan MT selaku Direktur PT TSL. 

Para tersangka dijerat pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan importasi barang elektronik, berupa telepon seluler beserta suku cadangnya dari luar negeri dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Ade Safri menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka DCP alias PR diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusi di wilayah Indonesia. Berikutnya, MT diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen importasi ilegal. 

Sementara tersangka TW yang masih buron diduga turut berperan dalam jaringan importasi ilegal tersebut, dengan cara memfasilitasi kegiatan importasi illegal/memasukkan barang hasil importasi illegal ke daerah Pabean Indonesia. 

Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan puluhan ribu HP ilegal. Dalam penggeledahan gudang dan ruko di Jakarta Utara serta Sidoarjo, polisi menyita iPhone dan Android beserta sparepart lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3.075.600.000. 

"Total estimasi nilai barang bukti sebesar Rp 253.075.600.000," ujarnya. 

Ade Safri mengatakan jika pihaknya juga menggeledah ruko di Jakarta Barat dan menemukan 1.895 unit iPhone ilegal, 408 unit HP rusak dan berbagai bukti lain. Total estimasi nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 10.339.335.758. Sehingga total nilai barang bukti yang disita sekitar Rp 263 miliar. 

Ade menegaskan Bareskrim Polri konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan. Dia mengatakan penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

"Penegakan hukum ini merupakan wujud implementasi nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan untuk menyelamatkan keuangan negara, sekaligus merupakan penegasan atas komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi/eksportasi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.