Siap-siap! Tahun Depan Tilang Elektronik Berlaku Juga untuk Sepeda Motor
JAKARTA, REQNews - Kendaraan roda dua, tahun depan juga bisa terkena tilang elektronik atau e-TLE. Sebab, kendaraan roda dua juga tak sedikit melanggar lalu lintas.
"Tahun depan sudah diberlakukan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2019.
Gatot mengatakan pihaknya ingin memaksimalkan penggunaan e-TLE ke seluruh kendaraan yang melintas di ibu kota. Sejauh ini menurut Gatot sistem ini ampuh menindak pengendara roda empat yang bandel.
"Dengan adanya e-TLE baik dipasang statis maupun di titik tertentu. Di samping mendisiplinkan masyarakat, kita akan mendisiplinkan anggota Polri yang sering 'berdamai' saat ditilang," ujar Gatot.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku masih mengkaji penilangan kendaraan roda dua dengan e-TLE. Salah satunya memasukkan enskripsi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di sistem e-TLE.
"Sedang kita setting TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," tutur Yusuf.
Penggambaran sistem e-TLE buat roda dua sama dengan sebelumnya. Ada beberapa pemetaan data yang butuh penyesuaian.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
