REQNews.com

Sosok Henry J Gunawan, Bos Pasar Turi yang Penuh Skandal Penipuan

Profil

Minggu, 23 Agustus 2020 - 12:30

Sosok Henry J Gunawan, Bos Pasar Turi yang Penuh Skandal Penipuan Sosok Henry J Gunawan, Bos Pasar Turi yang Penuh Skandal Penipuan

SURABAYA, REQnews - Kematian Bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan masih menyisakan misteri. Diketahui, Henry meninggal di Rutan Medaeng pada Sabtu 22 Agustus malam.

Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu mengaku penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya tersebut masih diselidiki. "Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu 23 Agustus 2020.

Semasa hidupnya, Henry dikenal sebagai pengusaha "Raja Properti", salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.

Presiden Direktur PT Suryainti Permata ini pun terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.

Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se- Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.

Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.

Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus yang melilitnya terkait pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya.

Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.