Profil AKBP Teuku Arsya Khadafi, Reserse Ganteng yang Tangani Kasus Helena Lim
JAKARTA, REQnews - Kasus vaksinasi selebgram Helena Lim masih menarik menjadi perbincangan masyarakat. Tak terkecuali polisi yang menangani kasus tersebut, yakni AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Ya, perwira Polri ini sebelumnya sempat menggegerkan dunia maya saat peristiwa bom Thamrin 2016 lalu. Saat itu Arsya yang menjabat salah satu kanit di Resmob Polda Metro Jaya itu fotonya viral di media sosial.
Namanya mulai diburu sejumlah netizen, khususnya kaum hawa. Kini, lulusan Akpol 2003 itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Merangkum berbagai sumber, Arsya dikenal sebagai polisi yang malang melintang di dunia reserse dan intel kepolisian. Bahkan alumni Akpol angkatan Tantya Sudira Jati ini langsung ditempatkan di Polwiltabes Surabaya dan langsung ditugaskan di unit Jatanras.
Ia pun terpilih sebagai lulusan terbaik dalam Pendidikan Sespimen Polri Angkatan 57.
Perwira berpangkat Komisaris Polisi ini meraih tiga predikat Terbaik, Serdik Terbaik, Naskap (Naskah Strategi Perorangan) Terbaik dan Berkepribadian Terbaik.
Selama di Polda Metro Jaya, Arsya telah mengungkap beberapa kejahatan jalanan lainnya. Mulai dari begal, jambret, hingga kasus pembunuhan.
Contoh saja kasus perampokan dan pembunuhan ibu dan anak balita di Cilincing tahun 2015 menjadi peristiwa yang paling diingat. Termasuk mengungkap kasus yang dilakukan residivis narkoba, Heri.
Ia juga pernah menduduki jabatan penting termasuk Ajudan Kapolda Metro Jaya tahun 2019. Sekalipun kini dia bisa duduk santai di belakang meja ruang kasat, namun ia memilih tetap terjun ke lapangan bersama sejumlah anggota.
Satreskrim Polres Jakarta Barat juga pernah membongkar sejumlah kasus kejahatan seperti perampokan toko emas di Kembangan dan Taman Sari serta jual beli senjata ilegal.
Kasus Helena Lim
Kasus vaksinasi selebgram Helena Lim bakal berujung ke meja hijau. Sebabnya Polres Metro Jakarta Barat mulai mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian pun dikabarkan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses vaksinasi terhadap Helena. "Kami pelajari ada atu tidaknya tindakan pidana terkait proses (vaksinasi) seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Di antara pihak yang dimintai konfirmasi adalah Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Apotek Bumi di Komplek Green Garden, Kebon Jeruk, yang memberi surat pengantar bagi Helena untuk mendapatkan vaksinasi.
Sebelumnya selebgram yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu telah menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk pada Senin 8 Februari lalu.
Ia merekam sendiri aktivitas vaksinasi tersebut dan mengunggahnya di akun instagram @helenalim988. Postingan itu lantas viral lantaran vaksinasi Covid-19 gelombang pertama yang dilakukan pada Januari-April 2021 ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pelayan publik.
Helena diketahui membawa surat pengantar dari Apotek Bumi di Komplek Green Garden untuk mendapatkan vaksin.
Di situ tertulis bahwa Helena merupakan pegawai apotek. Sementara sang pemilik apotek, Elly Tjondro mengaku bahwa Helena merupakan partner usaha apotek miliknya.
Elly meminta petugas apoteknya untuk membuat surat pengantar vaksinasi Covid-19 dengan mencantumkan nama Helena sebagai salah satu petugas di sana.
Hal ini dikonfirmasi secara terpisah oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Helena Lim itu terdaftar (sebagai penerima vaksin) karena pemilik apotek mendaftarkannya. Helena ditulis sebagai pegawai atau karyawan apotek sehingga dianggap berhak," kata dia.
"Namun, dalam perjalanannya ternyata diketahui bahwa Helena bukan pegawai di apotek tersebut," ujarnya lagi.
"Nanti akan dicek. Jadi biarlah pihak kepolisian yang akan melakukan pengecekan pemeriksaan penyelidikan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Helena.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.