REQNews.com

Nih Sosok Tengku Oyong, Hakim Kontroversial yang Vonis Otak Pembunuhan Asiong 5 Bulan Penjara Saja

Profil

Minggu, 01 Agustus 2021 - 18:00

Sosok hakim Tengku Oyong yang jadi sorotan gegara berikan vonis ringan terhadap otak pembunuhan Asiong. (Foto: Istimewa)Sosok hakim Tengku Oyong yang jadi sorotan gegara berikan vonis ringan terhadap otak pembunuhan Asiong. (Foto: Istimewa)

MEDAN, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Tengku Oyong mendadak jadi sorotan gara-gara vonis ringan yang diberikannya pada Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

Tengku Oyong menetapkan hukuman 5 bulan 3 hari penjara terhadap Ko Ahwat Tango atas kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong.

Tengku Oyong yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan itu memberikan vonis terbilang ringan terhadap bandar judi online yang menjadi terdakwa penculikan dan pembunuhan pengusaha rental mobil tersebut.

Padahal, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.

Terkait vonisnya yang kontroversial ini, Tengku Oyong enggan menanggapi. Ia bahkan lebih memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh pihak media.

Diketahui, jauh sebelum kasus ini, nama Hakim Tengku Oyong sudah pernah beberapa kali jadi sorotan. Ia pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.

Tak hanya itu, pada 13 Maret 2019 silam, Tengku Oyong yang bertugas menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara kepemilikan 1 kg sabu dengan terdakwa Riswanto jadi sorotan karena menghardik wartawan.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.