Profil Letjen TNI Djaja Suparman, Akmil 1972 yang Pernah Jadi Pangkostrad
JAKARTA, REQnews - Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaja Suparman merupakan seorang mantan perwira tinggi militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berbintang tiga.
Pria kelahiran 11 Desember 1949 juga merupakan mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan orang pertama Suku Sunda yang menjabat Pangdam V/Brawijaya.
Djaja merupakan lulusan Akmil tahun 1972 yang berasal dari kesatuan infanteri baret hijau. Usai lulus, dirinya ditugaskan pertama kali di Kediri, sebagai Komandan Peleton (Danton).
Setelah itu, beberapa waktu kemudian ia dipercaya sebagai Komandan Yonif 507/Sikatan (Surabaya), yang merupakan pasukan andalan Kodam V/Brawijaya. Selanjutnya, dirinya kemudian dipercaya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) di Probolinggo.
Kemudian ditarik lagi ke Makodam V/Brawijaya sebagai Waasops Kasdam V. Setelah itu, Djaja pun kembali ke satuan tempur, sebagai Komandan Brigif 13/Galuh Kostrad (Tasikmalaya).
Semenjak itu, kariernya pun terus naik hingga dirinya dipercaya sebagai Komandan Resimen Taruna Akmil di Magelang. Ia kmeudian dipercaya sebagai Kasdam II/Sriwijaya dan mendapatkan kenaikan pangkat bintang satu.
Usai bertugas di Palembang, dirinya pun kembali ke Surabaya sebagai Pangdam V/Brawijaya, dengan pangkat Mayjen. Pada akhir Juni 1998, Djaja dipercaya memegang komando sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin.
Pada bulan November 1999, Djaja ditunjuk sebagai Pangkostrad menggantikan Letjen TNI Djamari Chaniago, pangkatnya pun naik menjadi jenderal berbintang tiga atau Letnan Jenderal.
Namun hanya sebentar, karena pada Maret 2000 digantikan oleh Letjen TNI Agus Wirahadikusumah, sementara dirinya menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI (Dan Sesko TNI) dan sebelum akhirnya pensiun dari jabatannya sebagai Inspektur Jenderal TNI (Irjen TNI) pada 2003-2006.
Setelah itu, pada 26 September 2013 di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Djaja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas kasus korupsi senilai Rp 17,6 miliar ketika ia masih menjabat sebagai Pangdam Brawijaya.
Ia juga masih harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar, jika tidak mampu mengembalikannya ia harus menggantinya dengan hukuman tambahan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula pada tahun 1998 ketika ia menerima kompensasi dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) atas tukar guling lahan seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya milik Kodam V/Brawijaya.
Dari uang itu, sebesar Rp 4,2 miliar telah digunakan untuk keperluan Kodam dan sisanya sebanyak Rp 13,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
