REQNews.com

Mochtar Kusumaatmadja, Konseptor Undang-undang Perairan Indonesia

Profil

Sunday, 26 December 2021 - 14:02

Mochtar Kusumaatmadja (Foto:Wikipedia)

JAKARTA, REQNews - Mochtar Kusumaatmadja merupakan Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang pertama yang ditunjuk oleh Presiden Soekarno. Beliau lulusan dari Sekolah Hukum (Rechtsschool) pada 1919, Mochtar Kusumaatmadja melanjutkan pendidikan hukumnya ke Universitas Leiden Belanda, dan memperoleh gelar doktor ilmu hukum pada 1923.

Pria kelahiran 17 April 1929 adalah seorang politikus Indonesia. Ia lahir di Batavia, Hindia Belanda saat ini Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dari tahun 1973 sampai 1978. Dari tahun 1978 sampai 1988, ia adalah Menteri Luar Negeri.

Mochtar Kusumaatmadja meninggal pada 6 Juni 2021 di Jakarta, dalam usia 92 tahun. Banyak yang sudah dia lakukan untuk Indonesia di antaranya menjadi konseptor undang-undang tentang perairan Indonesia dan doktrin negara tentang landas kontinen. Yang terakhir ini diproduksi setelah masa jabatannya sebagai kepala negosiator hukum laut untuk Indonesia.

Setelah berakhirnya kekuasaan Sukarno dan awal kekuasaan Suharto di Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja ditugaskan untuk mereformasi kurikulum pendidikan hukum di Indonesia. Kurikulum baru, yang diperkenalkan pada tahun 1972, memberikan lebih banyak kebebasan kepada mahasiswa hukum.

Mochtar Kusumaatmadja sendiri berharap kurikulum tersebut bisa menghasilkan advokat yang memperbaiki sistem hukum Indonesia daripada menerima apa adanya. Di dalam universitasnya sendiri, Mochtar Kusumaatmadja mendirikan lembaga penelitian untuk fakultas hukum. Beberapa karya yang dihasilkan lembaga ini adalah kriteria “perpustakaan hukum minimal” bagi sekolah-sekolah hukum di seluruh Indonesia untuk mendukung kurikulum baru dan inventarisasi perkara dari Mahkamah Agung Jawa Barat yang nantinya akan digunakan untuk studi kasus dan tinjauan hukum.

Mochtar Kusumaatmadja diangkat menjadi Menteri Kehakiman dalam perombakan Kabinet Pembangunan Kedua pada 22 Januari 1974. Salah satu aksi pertamanya adalah menghidupkan kembali Lembaga Reformasi Hukum Nasional.

Sebelumnya, lembaga ini sebagian besar tidak aktif dan hanya memiliki sedikit atau tidak ada anggaran operasional. Mochtar Kusumaatmadja mengganti nama lembaga, menambah jumlah anggaran yang dialokasikan dari lembaga, dan mengubah struktur organisasi. Reorganisasi, khususnya, berusaha untuk membawa akademisi hukum lebih dekat dengan proses pembuatan undang-undang dan reformasi hukum.


Setelah menjabat sebagai Menteri Kehakiman selama kurang lebih empat tahun, Kusumaatmadja diangkat menjadi Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan Ketiga pada tahun 1978. Ia diangkat kembali menjadi Menteri Luar Negeri pada kabinet berikutnya untuk periode 1983-1988, sehingga total menjabat sepuluh kali.

Sebagai menteri luar negeri. Mochtar Kusumaatmadja mengusung konsep "negara kepulauan" untuk menggambarkan Indonesia. Konsep ini kemudian diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada tahun 1982.

Selain negara kepulauan, salah satu ciri khasnya sebagai menteri luar negeri adalah dukungannya terhadap diplomasi budaya, sebuah konsep yang bertujuan untuk meningkatkan citra Indonesia di luar negeri.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.