REQNews.com

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Kena OTT KPK, Pernah Terseret Skandal 'Lobi Toilet'

Profil

Friday, 23 September 2022 - 12:00

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: Istimewa)Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dugaan pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

KPK mencatat sejarah baru. Sepanjang sejarah, ini merupakan yang pertama kali karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT.
 

Seperti apa sosok Hakim Agung Sudrajad Dimyati ?

Dimyati menjadi Hakim Agung pada tahun 2014 setelah lolos fit and proper test di Komisi III DPR. Sudrajad lolos setelah gagal mencalonkan diri setahun sebelumnya.

Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.

Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.

Mengutip laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), pria kelahiran Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 (64 tahun) ini merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara. Dia pun menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.

Karier Dimyati sebagai seorang hakim, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Nama Dimyati sempat menjadi sorotan usai diterpa skandal suap toilet saat seleksi jadi Hakim Agung.

Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR.

Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet itu. Akan tetapi suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati.

Batal menjadi Hakim Agung, Dimyati justru harus menghadapi sidang oleh Komisi Yudisial (KY) saat itu. Akan tetapi KY pun menyatakan bahwa dia tak terbukti melakukan suap terhadap Bahruddin.

Seperti diketahui, selain Dimyati, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.