REQNews.com

Dikenal Sebagai Pendiri Rumah Pancasila, Ini Profil Yosep Parera yang Kini Jadi Tersangka Bersama Hakim Agung

Profil

Friday, 23 September 2022 - 13:00

JAKARTA, REQnews - Yosep Parera ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Nama Yosep sudah tak asing di dunia hukum. Ia merupakan salah satu pengacara kawakan di Semarang.

Mengutip situs Law Firm Yosep Parera, Jumat 23 September 2022, Yosep mengaku sudah menekuni profesi sebagai pengacara sejak tahun 2000.

Yosep meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Kemudian melanjutkan kuliah S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ia meraih gelar doktor dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Selain menekuni profesi pengacara, Yosep juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang, menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di Semarang TV dan menjadi narasumber di radio Elshinta serta sering menjadi pembicara dalam berbagai Seminar di bidang hukum.

Pengacara yang berkantor di Semarang ini biasa menangani perkara pidana dan perdata.

Ia juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Yosep Parera juga merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang dan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.

Bahkan, Yosep juga dikenal sebagai seorang YouTuber.

Akun YouTube Yosep Parera bernama Rumah Pancasila dan klinik Hukum, dengan 246 ribu subscriber.

Dia juga tercatat beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi.

Berikut daftarnya:

1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

Selain Yosef, sembilan tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para tersangka langsung ditahan penyidik mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022.

"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat 23 September.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.