Profil Polda Lampung, Mulanya Dirintis Kompol Tjik Agus
JAKARTA, REQnews - Polda Lampung adalah pelaksana tugas kepolisian RI di wilayah Provinsi Lampung, yang saat ini bertipe A dan dipimpin kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Kapolda Lampung saat ini adalah Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto.
Adapun Polda Lampung membawahi sejumlah wilayah hukum, yakni Polrestabes Bandar Lampung, Polresta Metro, Polres Lampung Barat, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Tengah, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Utara.
Kemudian Polres Mesuji, Polres Pelabuhan Panjang, Polres Pesawaran, Polres Pesisir Barat, Polres Pringsewu, Polres Tanggamus, Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat, dan Polres Way Kanan.
Alamat Mapolda Lampung adalah Jl WR Supratman No. 1 Kupang Kota, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Telp : +62721- 474790 Email : admin@lampung.polri.go.id.
Sejarah Polda Lampung
Seiring perkembangan Polri dan angkatan bersenjata yang tak lepas dari perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, embrio Polda Lampung pasca proklamasi mulai terbentuk.
Polisi dan kekuatan bersenjata lainnya melucuti tentara Jepang dan Belanda setelah kemerdekaan. Kala itu, Lampung masih dalam bentuk Keresidenan Lamlung.
Organisasi polisi di Lampung, pertama kali dirintis oleh Kompol Tjik Agus, yang merupakan Kepala Kepolisian Keresidenan Lampung. Kemudian diteruskan oleh R. Soeharjo Wardayo dan Sultan Rusman hingga 1964.
Kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1969 tanggal 17 Juni 1969 terjadi reorganisasi ditubuh kepolisian. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Panglima Angkatan Keplosian RI disingkat PANGAK dan sebutan Markas Besar Kepolisian RI disingkat MABAK dan tingkat daerah yang semula disebut Komando Daerah Kepolisian disingkat KODAK, sedangkan pada tingkat Komando pelaksana terdapat Komando Wilayah Kepolisian yang disIngkat KOWIL, dan pada saat itu Daerah Lampung disebut KOWIL Lampung, di bawah Kodak VI Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Pada tanggal 18 Maret 1964 Keresidenan Lampung berubah menjadi Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1964 dan Kowil Lampung berubah menjadi Polwil Lampung di bawah Polda Sumbagsel.
Pada tanggal 2 Oktober 1996, dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor: Kep/06/IX/1996 tanggal 10 September 1996 Polwil Lampung berubah menjadi Polda Lampung dengan status Polda Tipe C yang merupakan likuidasi dari Polda Sumbagsel.
Dengan Telegram Kapolri No Pol: TR/1787/ 1999 tanggal 21 Oktober 1999 mengalami validasi dari Polda Tipe C menjadi Tipe B. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/958/XII/2004 tanggal 23 Desember 2004 Polda dari Tipe B menjadi Tipe B 1.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyandang tipe A sesuai surat keputusan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bernomor B/5342/X/2016/SRENA bertanggal 25 Oktober 2016 dan Pengukuhannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/ 2947 /XI/KEP./2018 tertanggal 17 November 2018.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.