Hakim T Oyang Putuskan Penundaan Pemilu, Ternyata Vonisnya Banyak yang Kontroversial
JAKARTA, REQNews - Nama T Oyong atau Tengku Oyong menjadi sorotan usai mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam vonisnya T Oyong yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.
T Oyong diketahui sebagai ketua hakim yang mengadili perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tersebut pada Kamis, 2 Maret 2023.
T Oyong S.H, M.H merupakan hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Muda (Iv/c).
T Oyong sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, pernah bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri, mulai dari Ambon, Sorolangun, hingga Medan.
Ia tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.
Kemudian, T Oyong dimutasi di Pengadilan Medan pada 9 Februari 2017. Selain menjadi hakim, T Oyong juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.
Selama di Pengadilan Negeri Medan, beberapa putusan kasuss Tengku Oyong yang menjadi perhatian adalah menetapkan hukuman 5 bulan 3 hari penjara terhadap Ko Ahwat Tango atas kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong.
Vonis tersebut terbilang ringan terhadap bandar judi online yang menjadi terdakwa penculikan dan pembunuhan pengusaha rental mobil tersebut.
Padahal, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.