Intip Jumlah Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang Ditetapkan Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
JAKARTA, REQnews - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penetapan tersangka Bupati Sidoarjo tersebut diumumkan langsung oleh Plt jubir KPK Ali Fikri pada Selasa, 16 April 2024.
"KPK tetapkan 1 pihak terkait lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ungkap Ali Fikri.
"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi," lanjutnya.
Setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, penyidik menduga, Bupati Sidoarjo tersebut ikut menikmati hasil uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.
Sebagai informasi, Ahmad Muhdlor Ali sendiri diketahui memiliki jumlah kekayaan cukup fantastis.
Melansir dari situs elhkpn.kpk.co.id. Ahmad Muhdlor Ali memilik harta kekayaan hingga miliaran rupiah. Berikut rincian laporan harta kekayaan dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada tahun 2022.
Ahmad Muhdlor Ali memilik harta berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 1.735.500.000. Dia juga memiliki harta berupa alat tranportasi dan mesin dengan total Rp 183.500.000.
Selanjutnya harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.680.000.000 serta surat berharga sebesar Rp 900.000.000. Ada pula kas dan setara kas sebesar Rp 1.646.717.180.
Ahmad Muhdlor Ali juga memiliki utang sebanyak Rp 3.370.127.516. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yakni sebesar Rp 4.775.589.664.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.