Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di Indonesia Terima Suap Rp 5,7 Miliar
JAKARTA, REQnews - Sosok Nur Afifah Balqis ramai disorot publik usai dijuluki sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Nur Afifah sendiri merupakan mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Wanita muda itu divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta usai terbukti terlibat korupsi Bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud pada 2022 silam.
Dalam persidangan, Abdul Gafur dan Nur Afifah terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemkab PPU periode 2020-2022 senilai Rp 5,7 miliar.
Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk bertransaksi dan menerima dana suap. Ia juga meminta Nur Afifah untuk mengelola keuangan pribadinya pada beberapa rekening.
Diketahui, Nur Afifah diamankan oleh KPK dalam OTT terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU. Ia ditangkap bersama Abdul Gafur dan Nis Puhadi di salah satu mal di Kawasan Jakarta Selatan.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
