REQNews.com

Pelat Nomor Copot Karena Baut Lepas, Tetap Ditilang Pak Polisi?

The Other Side

Sunday, 15 March 2020 - 12:35

Pelat Nomor Copot Karena Baut Lepas, Tetap Ditilang Pak Polisi? (Foto: Istimewa)Pelat Nomor Copot Karena Baut Lepas, Tetap Ditilang Pak Polisi? (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Banyak pengendara motor sering memodifikasi Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan, adalah cara mereka agar pelat nomor kelihatan keren.

Bahkan ada juga pengendara memodifikasi dengan tidak memasang Pelat Nomor. Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor

Nah pas kena tilang, mereka pasti beralasan bautnya hilang. Pertanyaannya adalah, apakah masih tetep ditilang?

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman pun menjawab dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kata Arif, undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.

"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif di Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.

Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.