REQNews.com

Bukan Hanya Indonesia, Negara-negara Ini Juga Larang Merokok saat Berkendara

The Other Side

Monday, 08 April 2019 - 18:30

IlustrasiIlustrasi

JAKARTA, REQnews – Pemerintah sudah menetapkan, bagi siapapun yang kedapatan merokok saat berkendara, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu. Jumlah itu wajar, namun masih banyak saja warga Indonesia yang mengeluh. 

Larangan itu berlaku setelah Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019, yang pada Pasal 6 huruf C, disebutkan pengemudi dilarang merokok an melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara. 

Jika kamu melanggar, maka sesuai Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksinya adalah harus membayar denda Rp 750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan. 

Padahal, aturan dilarang merokok saat berkendara bukan hanya ada di Indonesia saja loh ya, tapi di luar negeri juga banyak, tentu dengan denda yang tak kalah besar. 

Misalnya Inggris yang sudah melarang pengendara merokok saat sedang di jalan. Larangan ini sudah berlaku sejak 2015 lalu dengan tujuan melindungi anak-anak di bawah 18 tahun dari paparan asap rokok. 

Desember 2015 lalu, pemerintah Skotlandia juga mengeluarkan larangan yang sama. Warga dilarang merokok sambil berkendara jika penumpangnya adalah anak usia 18 tahun. Kalau melanggar, maka sanksinya adalah denda 100 pound, bahkan sampai 1.000 pound jika sampai di pengadilan. 

Lebih lama lagi, Australia sudah menerapkan larangan itu sejak lama. Aturan itu dimulai dari negara bagian Australia Selatan pada 2007, lalu diikuti Tasmania, Victoria, New South Wales, hingga Queensland pada 2014. 

Di Australia Selatan, warganya dilarang merokok sambil berkendara dengan penumpang anak di bawah 16 tahun. Siapa yang berani melanggar, maka akan dikenakan denda 75 dolar Australia, dan akan terus meningkat sampai 200 dolar Australia jika naik ke pengadilan. 

Larangan itu juga berlaku di Prancis, yang secara tegas akan menindak siapa pun yang berani merokok saat berkendara dengan penumpang anak di bawah 12 tahun. Aturan ini sama seperti yang diterapkan Afrika Selatan, lalu disusul Bahrain dan Uni Emirates Arab. 

Aturan itu juga mulai diterapkan di beberapa wilayah di AS dan Kanada dengan alasan yang serupa, yakni melindungi kesehatan warga. 

Jadi, sebenarnya, denda yang diterapkan di Indonesia masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan denda merokok sambil berkendara di luar negeri. (RYN)

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.