Istri Kombes Polri Kriminalisasi Temannya Gegara Utang, Begini Endingnya
JAKARTA, REQnews - Keadilan tampaknya masih berpihak kepada rakyat seperti Febi Nur Amelia. Wanita yang dikriminalisasi Fitriani Manurung, istri dari polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes akhirnya divonis bebas.
Vonis itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan wanita berusia 29 tahun bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa (Febi Nur Amelia) dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 6 Oktober 2020.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik seperti tuduhan Fitriani Manurung.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Febi Nur menagih utang sebesar Rp 70 juta kepada Fitriani Manurung. Menurut keterangannya, uang itu digunakan untuk membeli tas bermerek.
Selanjutnya, barang itu akan diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri. "Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.
“Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia.”
Dirinya meminjamkan uang kepada Fitriani karena berteman di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan. "Ya berteman biasa saja, karena saat itu kan bunda (Fitriani) juga pengusaha. Dulu dia jual masker untuk kulit wajah," ujar Febi.
Selain menjual masker, Fitriani juga mempunyai butik. Setelah itu, Febi menagih uang miliknya yang dipinjamkan kepada Fitriani Manurung sejak 2016 itu.
Namun saat ditagih oleh Febi, Fitriani Manurung memilih berpura-pura tidak mengenali rekannya itu. "Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi
Selain berpura-pura tidak mengenali, Febi juga mengatakan, Fitriani memblokir semua media sosial dan kontaknya. "Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujarnya kepada majelis hakim.
Febi Nur Amelia kemudian menagih utang lewat akun Instagramnya kepada Fitriani Manurung. Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akunbernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya.
“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian tulis Febi.
Febi menagih utang dengan cara demikian karena sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani namun gagal.
Lantas, karena dianggap mencemarkan nama baik, Febi dilaporkan Fitriani Manurung atas dugaan pelanggaran melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Redaktur : Rani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
