Kasus Utang Istri Kombes Ilsaruddin, Pengamat: Perlu Kearifan Penegak Hukum
JAKARTA, REQnews - Perlu kearifan penegak hukum terhadap kasus Febi Nur Amelia. Perempuan ini viral gegara mengunggah status di instagram berisi menagih utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.
Febi pun divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Sri Wahyuni pada sidang baru-baru ini. "Pertimbangan hakim membebaskan Febi Nur Amelia dalam kasus tagih hutang ibu Kombes di Medan, sudah tepat demi keadilan," kata pengamat hukum pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi di Pekanbaru, Sabtu 10 Oktober 2020.
Erdianto menambahkan, hukum pidana yang mengatur soal harta benda seperti pencurian, penipuan dan penggelapan justru menguatkan aspek hukum perdata di bidang hak milik. Bahwa tiap orang harus menghormati hak orang lain, yang jika diabaikan sanksi pidana siap menanti.
Namun demikian, katanya, sanksi pidana harus berujung dipenjara seperti kasus ucapan penghinaan ringan seperti kasus Ahmad Dani, atau pengumuman yang sifatnya memberitahu publik tentang keluhan layanan publik
"Harus dipertimbangkan mana yang lebih dirugikan, pribadi atau publik dalam suatu celotehan di medsos," katanya.
Erdianto memandang bahwa hukum pidana harus sejalan dengan hukum perdata bukan sebaliknya. Hukum pidana seakan melawan kaedah hukum perdata seperti dalam kasus tagih hutang tersebut.
"Secara nilai moral dan asas hukum, setiap yang berhutang wajib melunasi bahkan dalam agama diajarkan hutang akan terbawa sampai mati," katanya.
Namun dalam praktik banyak orang yang berhutang sulit memenuhi kewajibannya. Janji manis tinggallah janji. Orang yang ditagih hutangnya malah jadi memusuhi si peminjam bahkan menyerang balik bahkan bisa jadi dengan kekerasan.
Sementara itu sipemberi pinjaman malah dikesankan sebagai orang yang jahat yang jika membalas dapat dianggap melakukan kekerasan dan terancam pidana.
Kadang si pemberi utang kehilangan cara menagih hutangnya. Menagih dengan cara seperti terdakwa lakukan mungkin dianggap alternatif. Maka sudah tepat kalau perbuatan semacam itu tidak dipandang sebagai tindak pidana dan bukan perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata.
"Disamping itu tidak setiap penggunaan media sosial harus dipandang sebagai kejahatan. Harus dipahami secara progresif bahwa ada perubahan zaman dan perubahan gaya hidup. Tidak harus semua pernyataan di medsos dipandang sebagai kejahatan," katanya.
Terkait sidang kasus tagih hutang di PN Medan tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa (Fitriani yang dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik itu ) tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H.5 Tambunan.
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.
Meski Fitriani membantahnya, ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.
Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan. Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggahan status terdakwa.
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu.
Redaktur : Rani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
