Ketahuilah Diagnosa Kasus Toksikologi Dalam Otopsi Forensik
JAKARTA, REQnews - Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM., SpF., Polwan Ahli Forensik Pertama di Asia, mengatakan, dalam melakukan autopsi forensik, diagnosa kasus toksikologi terdiri dari lima hal.Hastry menyebutkan itu dalam artikelnya berjudul "Mengenal Ilmu Forensik Kepolisian" yang dimuat www.tribratanews.com;
Pertama, anamnesa yang menyatakan korban kontak dengan racun ssecara infeksi, inhalasi, ingesti, absorbsi, melalui kulit atau mukosa.
Kedua, tanda dan gejala sesuai dengan tanda /keracunan yang diduga.Adanya gejala klinis yang hanya terdapat pada kasus yang bersifat darurat .kdg sering tanpa disertai data klinis ttg kemungkinan kematian karena kematian mendadak sehingga harus dipikirkan pada kasus mati mendadak,non traumatik yang sebelumnya dalam keadaan sehat.
Ketiga, secara analisa kimia dapat dibuktikan adanya racun didalam sisa makanan /obat/zat yang masuk kedalam tubuh korban.
Keempat, ditemukan kelainan pada tubuh korban. Secara makros atau mikros yang sesuai dengan kelainan yang diakibatkan oleh racun yang bersangkutan. Otopsi harus segera dilakukan pada setiap kasus keracunan,otopsi lebih penting dilakukan pada kasus yang telah mendapatkan perawatan sebelumnya,dimana pada kasus seperti ini kita tidak akan menemukan racun atau metabolitnya,bisa menemukan kelainan-kelainan pada organ yang bersangkutan.
Kelima, analisis kimia dapat ditemukan adanya racun atau metabolitnya di dalam tubuh/jaringan/cairan tubuh korban secara sistemik. Sehingga analisa kimia mutlak harus dilakukan ,tanpa pemeriksaan tersebut ver yang dibuat tidak dapat memiliki arti dalam hal penentuan sebab kematian.(*)
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
