Darurat Pak Jokowi! Kekerasan Terhadap Perempuan Capai 892 Kasus
JAKARTA, REQnews - Selama pandemi COVID-19, kekerasan terhadap perempuan meningkat. Dari data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, pada bulan Januari-Mei 2020 jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual, ekonomi, psikis hingga kekerasan fisik maupun kekerasan online mencapai 892 kasus.
Mengutip Hakasasi.id, Senin 14 Desember 2020,jumlah itu setara 63 persen dari total pengaduan yang ditampung sepanjang tahun 2019. Meningkatnya angka tersebut, memang menjadi tajuk peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan/16 HAKTP di seluruh dunia.
Peringatan tersebut, mengajak semua orang untuk memberikan dukungan terhadap perempuan dan penyintas kekerasan berbasis gender, untuk memperjuangkan dunia yang bebas dari kekerasan di tengah ancaman pandemi dan krisis ekonomi.
Namun, permasalahannya bukan itu saja. Penetapan status darurat kesehatan selama pandemi dan kebijakan-kebijakannya, belum juga mampu menghentikan laju penyebaran COVID-19.
Berdasarkan analisis Lokataru Foundation, status darurat kesehatan tersebut lebih terkesan sebagai dalih untuk membungkam ruang gerak, pikiran, dan tindakan warga, ketimbang solusi penanganan pandemi COVID-19.
Dari mulai kriminalisasi terhadap kritik dan tuduhan berita bohong, penelantaran nasib pekerja yang mengalami PHK selama pandemi, hingga pembubaran aksi protes terhadap kebijakan pemerintah dengan intimidasi dan kekerasan secara psikis maupun fisik.
Pemerintah dinilai telah membungkam kritik atas nama hoaks dan pencemaran nama baik. Selain itu, kebijakan yang mengiringinya juga jauh dari prioritas untuk melandaikan kurva.
Bukannya menetapkan aturan yang menguatkan komitmen pemerintah untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
Namun, pemerintah lebih memilih mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai akan melanggengkan perampasan lahan terhadap masyarakat adat, perusakan lingkungan hidup atas nama pembangunan, ketidakpastian hak pekerja, yang pasti menambah beban bagi perempuan selama masa pandemi.
Hal tersebut membuat masyarakat adat bereaksi. Salah satunya adalah ibu–ibu masyarakat adat desa Sigapiton, Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Mereka menentang pembangunan jalan menuju salah satu destinasi wisata prioritas The Nomadic Kaldera Toba Escape.
Pembangunan jalan akses yang menerobos 200 hektar lahan adat Sigapiton tersebut, ditolak oleh warga dan berakhir dengan aksi penghadangan alat berat oleh ibu–ibu yang menolak tanahnya diserobot.
Semuanya tidak hanya menunjukkan korelasi antara rencana pembangunan masif dengan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga mengisyaratkan munculnya upaya perebutan kembali ruang–ruang sipil oleh gerakan perempuan di Indonesia.
Aksi perlawanan ibu-ibu dari komunitas adat di berbagai wilayah tersebut menunjukkan dua poin penting.
Pertama, kebijakan pemerintahan Jokowi yang berfokus pada pembangunan infrastruktur justru lebih banyak melanggar hak-hak warga dan memperpanjang ritus kekerasan aparat terhadap warga, khususnya kepada perempuan.
Tidak hanya itu, kasus kriminalisasi terhadap Veronika Koman yang dituduh melakukan penghasutan, atau kepada Yohana Tiko, aktivis Walhi Kaltim yang dipaksa mengidap COVID-19 akibat turut memprotes kebijakan pemerintah.
Hal tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah sendiri tidak punya komitmen untuk melindungi ruang sipil yang seharusnya berbasis pada kritik dan perbedaan pendapat, dan juga untuk melindungi kaum perempuan yang masih mengalami penindasan di tengah iklim sosial politik yang masih sangat misoginistik.
Kedua, bukan berarti pengerdilan ruang sipil selama rezim Jokowi betul-betul membenamkan perjuangan masyarakat sipil. Banyak perempuan yang terus menentang segala bentuk kezaliman pemerintah yang semakin dalam masuk ke ranah privat warga negara.
Maka, kekerasan terhadap perempuan sudah seharusnya dihentikan dan dukungan penuh sepatutnya diberikan bagi tiap perempuan untuk terus merebut dan memenangkan kembali ruang miliknya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
