Ketok Palu! Warisan Mendiang Goo Hara Jatuh ke Tangan Ayah
KOREA SELATAN, REQnews - Setelah beberapa kali digelar, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa 60 persen warisan mendiang Goo Hara jatuh ke pihak ayah kandung.
Dalam persidangan yang digelar di Provinsi Gwangju pada Senin, 21 Desember 2020 lalu, hakim menyatakan bahwa 60 persen warisan Goo Hara jatuh ke tangan ayah. Sementara 40 persen sisanya menjadi hak ibu kandungnya.
Keputusan ini diambil oleh pengadilan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya, fakta bahwa ayah kandung Goo Hara yang membesarkan putrinya seorang diri selama 12 tahun.
Sementara dalam kurun waktu itu, sang ibu tidak pernah merawat atau bahkan mengunjunginya. Padahal sang ayah tak pernah menghalang-halanginya untuk berkunjung.
Ibu kandung Goo Hara sendiri menilai bahwa dirinya berhak atas harta warisan sang anak. Ini lantaran hukum yang berlaku di Korsel menyatakan jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orangtua dapat mengambil hak warisnya walau mereka tidak membesarkan orang itu.
Sementara itu, kuasa hukum Goo Hara, Noh Jong-eon berharap rancangan hukum yang disebut sebagai "Undang-Undang Goo Hara" segera disahkan.
Rancangan UU tersebut memungkinkan orangtua yang menelantarkan anaknya tidak akan mendapatkan hak warisan. "Ada kebutuhan mendesak untuk pengesahan 'Undang-Undang Goo Hara' dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk meloloskan 'Undang-Undang Goo Hara'," kata Jong-eon, dikutip dari Soompi.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
