Ini Aturan Ganjil-Genap Pelabuhan Merak-Bakauheni Mudik Lebaran
JAKARTA, REQNews – Petugas mulai sosialisasikan penerapan ganjil genap di jalur mudik Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk mudik lebaran. Harapannya warga memahami aturan tersebut saat musim arus mudik nanti.
“Kami akan segera menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat khususnya pemudik yang akan mudik lebaran menggunakan jasa penyeberangan tersebut,” kata Kabid Lalulintas dan Angkutan, Saprin, Senin (20/5/2019).
Dia mengemukakan, sistem ganjil genap yang diberlakukan bagi pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan 2 fase. Di Merak penerapan diberlakukan pada 30 Mei-2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.
“Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sistem ganjil genap tersebut tidak hanya diberlakukan untuk jasa angkutan penumpang saja, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang akan menyeberang menggunakan kapal.
“Untuk angkutan mudik Bus AKAP sebelumnya sudah diberikan selebaran pemberitahuan oleh kantor pusat terkait sistem ganjil genap tersebut agar mengetahui mekanisme dan jadwalnya,” tegasnya. (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
