Tak Banyak yang Tahu! Ini Perbedaan Penegakan Hukum dan Penegak Hukum
JAKARTA, REQnews - Penegak hukum dan penegakan hukum, dua istilah ini kerap digunakan. Namun seringkali salah dalam penggunaannya.
Pertanyaannya, tahukah kamu perbedaan keduanya?Penegakan hukum menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Satjipto Raharjo berpendapat bahwa penegakan hukum itu bukan merupakan suatu tindakan yang pasti, yaitu menerapkan suatu tindakan yang pasti. Yaitu menerapkan hukum terhadap suatu kejadian, yang dapat di ibaratkan menarik garis lurus antara dua titik.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparaturnegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Kesimpulannya, penegakan hukum merupakan tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum yang diberi tugas dan kewenangan sesuai dengan Undang-undang (UU) untuk menegakkan hukum.
Sedangkan penegak hukum dapat diartikan sebagai lembaga atau instansi yang diberikan wewenang oleh UU untuk melakukan penegakan hukum yang berhubungan dengan proses peradilan yang diartikan sebagai proses pemungsian norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan keadaan yang aman dan tertib demi mensukseskan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Singkatnya, penegak hukum dapat diartikan sebagai organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.
Meskipun definisi penegak hukum tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun kita dapat menemukan istilah “penegak hukum” di beberapa Undang-undang.
Pertama, Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 5 ayat (1): “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1): “Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”
Kedua, Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Ketiga, Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 49 ayat (2) huruf i : "Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Dalam penjelasannya: Yang dimaksud dengan "penegak hukum lain" antara lain kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Keempat, Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 101 ayat (6) :" Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain"
Adapun maksud dengan “aparat penegak hukum lain” dalam penjelasan berarti:antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
Dalam buku Profesi Penegak Hukum (2018) karya Viswandro, Maria Matilda, dan Bayu Saputra juga dijelaskan beberapa penegak hukum yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
2. Kejaksaan Republik Indonesia
3. Hakim
4. Advokat
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.