Azab Lumpur Lapindo dan Kasus Narkoba Ardi Bakrie-Nia Ramadhani
JAKARTA, REQnews - Nama pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kini menjadi sorotan besar publik, setelah keduanya tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu 7 Juli 2021 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ardi dan Nia diamankan di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ikut mengamankan sopir pribadi mereka berinisial ZN (43).
Setelah hebohnya kasus ini, netizen di media sosial beramai-ramai mengingatkan kembali tentang tragedi lumpur Lapindo di Jawa Timur, yang merupakan ulah dari perusahaan milik ayah Ardi, yakni Aburizal Bakrie.
Kasus Ardi dan Nia ini disebut-sebut sebagai sebuah azab besar keluarga Bakrie yang telah menyebabkan terjadinya bencana lumpur Lapindo, dan tidak bertanggung jawab atas masalah yang merugikan orang banyak tersebut.
Sebagai pengingat, bencana lumpur Lapindo pertama kali terjadi pada 29 Mei 2006 silam. Lumpur panas menyembur keluar akibat aktivitas penambangan di Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Aktivitas tambang itu dilakukan oleh perusahaan PT Lapindo Brantas, milik Aburizal Bakrie, salah satu konglomerat besar di Indonesia.
Semburan lumpur panas itu benar-benar menjadi mimpi buruk bagi para warga. Lumpur menggenangi serta menenggelamkan ribuan hektar pemukiman masyarakat, dan hingga saat ini masih terus menyembur.
Parahnya, Bakrie benar-benar tak bertanggungjawab atas tragedi ini. Alih-alih mengganti kerugian warga, perusahaan Bakrie justru membebani pemerintah dalam penanganan lumpur hingga ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Lebih Rp 1 triliun yang harus ditalangi pemerintah, untuk ganti rugi dan melunasi tanah baru bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Biaya yang dikeluarkan pemerintah itu lalu menjadi utang besar perusahaan Bakrie, yang juga hingga kini belum dilunasi, padahal Bakrie terkenal sebagai orang tajir.
April 2021 lalu, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pemerintah masih tetap meminta Bakrie untuk melunasi utangnya.
"Lapindo masih kita teliti, pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah akan kita tagihkan," kata Rionald, Jumat 30 April 2021.
Hasil audit BPK tahun 2019 menunjukkan total utang Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo kepada pemerintah sendiri mencapai Rp 1,91 triliun. Rinciannya antara lain utang pokok Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.
Pembayaran baru dilakukan sekali yaitu pada Desember 2018 senilai Rp 5 miliar saja.
Lumpur Lapindo dan larinya tanggungjawab Aburizal Bakrie inilah yang disebut-sebut menjadi sebuah azab besar, sehingga putranya Ardi dan menantunya Nia tersandung kasus narkoba.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.