REQNews.com

Viral Aksi Jaksa Nyamar Beli Tabung Gas Oksigen, Penjual Dibikin Kaget

The Other Side

Wednesday, 28 July 2021 - 12:32

Tabung oksigen (Foto: Istimewa)Tabung oksigen (Foto: Istimewa)

SURABAYA, REQnews - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial A terkait dugaan penjualan tabung oksigen ukuran satu meter kubik dengan harga Rp 4,5 juta. Dalam penangkapan tersebut, tim melakukan penyamaran sebagai pembeli yang membutuhkan tabung oksigen.

Diketahui harga yang ditawarkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di pasaran. A pun ditangkap dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Pelaku merupakan seorang kurir yang bekerja di sebuah agen oksigen PT FM.

Penangkapan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan menerima informasi adanya jual-beli tabung oksigen yang sangat mahal. Tim Intelijen Kejari Surabaya melakukan penyamaran sebagai pembeli yang membutuhkan tabung oksigen, pada Selasa 27 Juli 2021. 

Tim Intelijen berpura-pura mau membeli dua tabung oksigen dengan total harga yang disepakati menjadi Rp11 juta. Saat melakukan serah terima, pria berusia 19 tahun itu pun dibuat kaget karena ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dua tabung oksigen diamankan sebagai barang bukti. "Pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto kepada wartawan. 

A pun diduga kuat melakukan penimbunan atau permainan harga serta menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang kini masih merebak. 

"Penindakan ini sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19," kata Anton.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.