Pakar: Anak Perusahaan BUMN Entitas Hukum yang Berbeda dari Induknya
JAKARTA, REQnews - Saksi ahli hukum administrasi negara Dr W Riawan Tjandra, menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya. Kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis.
Pernyataan itu disampaikan Riawan secara tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019. Surat itu juga membantah adanya dalil gugatan Prabowo-Sandi di MK yang mempersoalkan posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN.
Sebelumnya, pihak Prabowo-Sandi menilai seseorang pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya tersebut saat ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu.
Riawan yang merupakan saksi dari KPU selaku termohon menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 19/2003 tentang BUMN, BUMN terdiri atas perum dan persero. "Jika ditelaah berdasarkan komposisi kepemilikan sahamnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara perum dan persero," kata Riawan.
Perum BUMN merupakan BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Negara. Sedangkan BUMN persero merupakan BUMN dengan komposisi kepemilikan sahamnya, paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara.
Dalam pendiriannya, lanjut dia, pendirian BUMN juga berbeda dengan perseroan terbatas pada umumnya. Bahkan pendirian perseroan terbatas memerlukan akta pendirian yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan status badan hukum secara sah.
Namun, BUMN khususnya perum, dalam pembentukannya menggunakan peraturan pemerintah. Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi peran BUMN dan agar BUMN mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang makin terbuka dan kompetitif, BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi dalam menjalankan kegiatannya dapat membentuk sebuah anak perusahaan (subsidiary).
Anak perusahaan BUMN kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut. Kata dia, anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal, antara lain, mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Ia menambahkan bahwa kebijakan negara adalah menempatkan anak perusahaan BUMN secara hukum terpisah secara struktural dari BUMN induk. Namun tetap menjadi bagian fungsional dari pencapaian tujuan ekonomi negara hanya dalam hal dipergunakannya kriteria khusus.
Di luar kriteria khusus, konsep pemisahan kekayaan BUMN ke dalam desain anak perusahaan BUMN didasarkan atas konsep bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas.
Dapat disimpulkan bahwa status hukum anak perusahaan BUMN berbeda/terpisah dengan BUMN induknya. Hal ini, menurut dia, karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerja sama dengan BUMN di samping mitra yang lain, yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain. (KIY)
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
