REQNews.com

Banyak yang Belum Tahu, Ini Aturan Pemberian Nama Jalan

The Other Side

Senin, 13 September 2021 - 20:30

Jalan Tol Pandaan-MalangIlustrasi jalan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Aturan pemberian nama jalan di Indonesia saat ini berbeda-beda, karena biasanya diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Belum ada aturan/hukum secara nasional yang mengatur penamaan pada jalan, karena aturan penamaan jalan belum seragam, maka ada baiknya anda mencari tahu ada atau tidak aturan di daerah anda supaya tidak menyalahi aturan apabila terdapat pengaturannya.

 

Sama halnya dengan plat nomor rumah pemberian nama jalan di tiap daerah berbeda-beda, ada yang ditetapkan oleh bupati, ada yang ditetapkan oleh walikota dan bahkan juga yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) ketidakseragaman ini merupakan salah satu permasalahan pada hukum nasional kita dalam perencanaan dan tata letak kota/daerah.

 

Berikut aturan tentang pemberian nama jalan dari berbagai daerah:

1.     Peraturan Bupati Bima No. 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Bima;

2.     Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;

3.     Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum;

4.     Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; dan

5.     Secara khusus dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta bahwa pemberian nama pada jalan dapat di usulkan oleh seseorang, organisasi masyarakat, maupun pemerintah daerah.

 

Hal yang harus diperhatikan dalam pemberian nama jalan, antara lain adalah ukuran model dan bentuk warna desain. Keempat hal yang telah disebutkan di atas harus sesuai dengan aturan di daerah-daerah yang ada karena mekanisme pemasangan nama jalan dari muai ukuran, bentuk, warna, dan desain sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

 

Penulis - Leonardo Sanjaya

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.