OTT Jaksa, Halius: Jangan Hanya Aspidum, KPK Harus Ciduk Aktor Intelektualnya!
JAKARTA, REQnews - Operasi tangka tangan (OTT) dua jaksa oleh KPK pada Jumat 28 Juni lalu masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat. Sebab dalam kasus ini, hanya Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diproses lembaga antirasuah tersebut.
Sisanya, yakni Yadi Herdianto (YH), Kasubsi Penuntutan Kejati DKI dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Uniknya, mereka baru akan ditetapkan sebagai tersangka bila terlibat korupsi.
"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH itu diketemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapuspenkum Kejagung M. Mukri.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen pun angkat bicara terkait penanganan kasus tersebut. Kata dia, pimpinan Kejaksaan seharusnya memaknai OTT ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi total di tubuh Kejaksaan.
"Bukan malah kalang kabut menutupinya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal seperti yang disampaikan Saudara Kapuspenkum. Ingat, saat ini masyarakat sudah sangat cerdas. Jangan sampai pernyataan lembaga besar seperti Kejaksaan dianggap bagai stand up comedy belaka," kata Halius di Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
Meski begitu, diakuinya untuk menjadi pemimpin itu tidaklah mudah. Namun mereka harus mampu menjaga tegaknya maruah institusi, termasuk harus pula menjaga kestabilan kinerja para Adhyaksa.
Ia pun menambahkan, kasus ini melahirkan disparitas di Kejaksaan yang akan mengakibatkan demoralisasi masyarakat. "Pun mereka tidak akan percaya lagi pada penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Akan timbul stigma bahwa para Jaksa memang mudah 'dibeli'," ujarnya.
Sebagai sebagai mantan jaksa, Halius pun mengajak masyarakat untuk turut memantau proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ini tuntas hingga akarnya. Sebab menurut dia, aktor intelektualnya harus ketemu.
"Karena dari dialah sebenarnya “virus” transaksional itu berasal. Jangan cuman Aspidum saja yang dijadikan korbannya. Intinya, inilah saat Institusi Kejaksaan untuk melakukan disrupsi, perubahan! Maka pilihannya hanya 2, Change or out!," ujarnya.
Saat ini, dua jaksa tersebut akab menjalani pemeriksaan etik di bawah bidang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Mukri meminta publik bisa percaya kepada kejaksaan akan memproses perkara yang melibatkan kedua jaksa.
Diberitakan sebelumnya, dua jaksa ini terkena OTT KPK terkait dugaan suap Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico sebagai swasta, kepada dan Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Motif suap Perico diduga terkait tuntutan yang memberatkan orang yang digugat.
Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Perico menyuap Agus Winoto lewat bantuan perantara. Perico menyuap Rp 200 juta kepada Agus. (RYN)
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.