Sebut 'Punya' Suami Gak Bisa Ereksi, Rizalatul Dipolisikan dan Didakwa Atas Kasus Penghinaan
JAKARTA, REQnews - Kasus istri dipolisikan oleh suami kembali terjadi. Kali ini seorang wanita bernama Rizalatul Woeliyati dipolisikan dan disidang atas kasus penghinaan lantaran menyebut suaminya, Slamet, tak bisa ereksi di hadapan umum.
Aksi Riza dianggap sebagai penghinaan yang membuat sang suami malu hingga akhirnya memutuskan melapor polisi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti menyatakan bahwa Riza dan Slamet yang menikah sejak 2017 sudah pisah ranjang. Namun keduanya belum resmi bercerai.
"Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan," jelas jaksa, dikutip Jumat, 17 Desember 2021.
"Namun, dalam pernikahan antara terdakwa dan saksi Slamet, ada utang," lanjutnya.
Salah satunya, katanya masih ada utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing sehingga pasutri itu sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut.
Setelah Slamet mendapat calon pembeli, mereka kemudian bertemu di depan kantor PT Pratama Finance di Jalan Biliton pada 20 November 2020 lalu. Riza mengajak kakak iparnya, Zaini, sedangkan Slamet datang bersama calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto, didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo.
Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, Riza menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat tersebut disampaikan saat ia menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing, di mana kala itu sejumlah orang disebut jaksa mendengarnya.
"Kon gak ngaceng rong tahun, Mas. Tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno. Kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun, Mas. Tetap saya biarkan, saya tidak protes untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, kasihan, tapi kamu kok malah sangat membenci aku, Red)," ujar Riza sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Menurut jaksa, kalimat tersebut merupakan penghinaan. Sebab, pernyataan yang disampaikan Riza adalah aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum.
"Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib," ujar jaksa.
"Namun, terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui banyak orang menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi di depan banyak orang," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
