REQNews.com

Fakta Miris Kasus Jual Beli Kawasan Hutan Habitat Gajah Sumatera, Polda Bengkulu Tolong Usut Tuntas!

The Other Side

Wednesday, 02 March 2022 - 19:01

Gajah Sumatera di Bengkulu (Foto: mongabay.co.id)Gajah Sumatera di Bengkulu (Foto: mongabay.co.id)

BENGKULU, REQnews - Polda Bengkulu akhirnya menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus jual beli hutan yang menjadi habitat gajah Sumatera yang tersisa di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terkait masalah itu.

"Nanti diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan akan dikoordinasikan dengan Pemprov Bengkulu dan TNKS," kata Sudarno, dikutip dari Antara, Rabu, 2 Maret 2022.

Sementara itu, Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat, Ali Akbar mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi selama delapan bulan dan pemantauan rutin yang dilakukan secara kolaboratif oleh anggota Konsorsium Bentang Alam Seblat diduga kuat terjadi jual beli kawasan hutan habitat gajah hingga ratusan hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Tak hanya itu, hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan Konsorsium Bentang Alam Seblat di wilayah kerja Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare juga menemukan fakta bahwa seluas 39.812,34 hektare atau 49 persen telah menjadi hutan lahan kering sekunder dan seluas 23.740,06 hektare atau 29 persennya telah beralih fungsi menjadi nonhutan.

Terkait kasus ini, Konsorsium menilai penegakan aturan lemah, terutama dari pemangku kawasan sehingga membuat aksi para mafia jual beli kawasan hutan tersebut semakin dilakukan terang-terangan.

Bahkan, kata Ali, di kalangan masyarakat harga jual kawasan hutan yang telah ditebang kayunya dan siap ditanami sawit dijual kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per hektare.

Adapun sejumlah kawasan yang mendapat tekanan tinggi akibat perambahan hutan, antara lain Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, Hutan Produksi Air Rami, dan Hutan Produksi Air Teramang.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.