REQNews.com

Beredar Video Pengakuan AKBP M pada Keluarga Siswi SMP Korban Perbudakan Seks, Bejat! Ini Wajahnya

The Other Side

Monday, 07 March 2022 - 14:31

Ilustrasi Rudapaksa (doc: istimewa)Ilustrasi pemerkosaan

MAKASSAR, REQnews - AKBP M, tersangka kasus dugaan perbudakan seks terhadap ART-nya, yakni siswi SMP inisial IS berusia 13 tahun, ternyata pernah bertemu dengan keluarga korban. Hal ini terungkap dalam sebuah video yang beredar.

Diketahui, IS adalah pelajar sebuah SMP di Kabupaten Gowa yang dipekerjakan AKBP M sebagai ART di rumahnya di Kabupaten Gowa.

Selama bekerja sebagai ART, IS tidak mendapat gaji yang menentu. Lebih mencengangkan lagi, sejak bekerja pada Oktober 2020, IS kerap dijadikan budak seks oleh perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Polairud Polda Sulsel itu.

Dalam video yang beredar baru-baru ini, terungkap bahwa AKBP M sempat bertemu mediator keluarga korban pada Senin, 28 Februari 2022 lalu. Di video pertemuan itu, terlihat AKBP M memakai kaos hitam dan masker, sedangkan mediator keluarga korban mengenakan kemeja kotak-kotak.

(Sosok AKBP M)

Mereka bertemu di sebuah warung kopi di Makassar, Sulsel. Saat pertemuan itu, eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel tersebut menyampaikan sejumlah pengakuan terkait rumah dan keluarganya.

Kepada sang mediator, AKBP M mengaku mengenal dekat orang tua serta kakak perempuan korban. AKBP M juga mengakui rumahnya di Gowa itu kosong. Dia hanya sesekali berkunjung ke sana.

"Saya katakan tidak tinggal di rumah itu. Saya kenal mamanya dan kakak perempuannya atas nama AM," kata AKBP M dalam video dokumentasi mediator, dikutip Senin, 7 Maret 2022.

Sementara itu, sang mediator yang enggan diungkap identitasnya, mengaku teman dari kakak kandung korban.

"Saya berteman dengan kakak kandung korban. Pertemuan itu berlangsung 28 Februari lalu," kata pria tersebut.

Ia pun enggan merinci lebih jauh hasil pertemuannya dengan AKBP M yang setelah pertemuan tersebut akhirnya diproses oleh Propam Polda Sulsel.

Kini diketahui, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka perbudakan seks usai menjalani pemeriksaan. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban IS.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.