Resmi Dilegalkan! Rakyat Thailand Bebas Tanam Ganja di Rumah, Pemerintah Bagikan 1 Juta Bibit Gratis
JAKARTA, REQnews - Sejarah baru dibuat Thailand! Negeri Gajah Putih tersebut resmi melegalisasi tanaman ganja dan ganja industri untuk keperluan medis dan kuliner.
Mulai Kamis, 9 Juni 2022, masyarakat Thailand resmi diizinkan menanam ganja di rumah. Hal itu dipastikan setelah Kementerian Kesehatan Thailand menghapus ganja dari narkotika kategori 5 pada 9 Februari 2022. Aturan berlaku 120 hari setelah penghapusan tersebut diteken.
Tak hanya itu, pemerintah Thailand bahkan membagikan satu juta bibit ganja kepada warganya demi mendorong peningkatan hasil produksi tanaman kontroversial itu. Pemerintah Thailand berharap kebijakan baru soal tanaman ganja ini bisa membuat sektor pertanian dan pariwisata di negara tersebut berkembang pesat.
Kebijakan "berani" tersebut membuat Thailand mencatatkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang melegalkan penanaman ganja untuk masyarakat.
Dilansir dari Bangkok Post, Jumat, 10 Juni 2022, pemerintah menyatakan aturan baru itu bertujuan untuk mendorong para pemakai menggunakan ganja lokal Thailand, terutama untuk tujuan kesehatan.
Akan tetapi, sebelum menanam warga tetap wajib mengajukan izin terlebih dahulu melalui aplikasi Piuk Kan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski sudah legal, beberapa ganja di Thailand masih termasuk daftar terlarang. Hanya ganja dengan rendah tetrahydrocannabinol (THC atau zat yang membuat mabuk) saja yang boleh untuk ditanam dengan ambang batas 0,2%. Di atas kadar tersebut, ganja tetap ilegal.
Sekretaris Menteri Kesehatan Thailand Dr Kiattisak Wongrajit mengatakan bahwa Undang-Undang Pengendalian Tembakau 2017 bakal dipakai untuk memastikan ganja yang ditanam rumah tangga ditujukan untuk konsumsi kesehatan dan medis.
Sementara Divisi Pengendalian Ganja dan BPOM Thailand menyebut bahwa ganja diperbolehkan untuk campuran makanan dan minuman, selama mengacu pada aturan THC yang telah ditetapkan. Adapun penggunaan ganja untuk dihisap atau campuran rokok tetap tak diizinkan dengan alasan apapun.
Di samping itu, BBC melaporkan bahwa Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Thailand Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai telah menyepakati draf panduan pengendalian bau asap ganja seiring dikeluarkannya kebijakan baru ini.
Di dalam draf panduan tersebut dinyatakan bahwa asap ganja yang mengganggu masyarakat dapat diadukan pada aparat. Apabila terbukti, pelaku bakal dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda dalam bentuk uang senilai Rp10,5 juta.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
