Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Hotman Paris Singgung Jabatan Ka Lapas Bisa Jadi 'Lahan Basah,' Ini Alasannya
JAKARTA, REQnews - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyebut jika jabatan kepala lembaga pemasyarakatan (Ka Lapas) merupakan jabatan yang strategis bahkan bisa menjadi ‘lahan basah,’ karena bisa merekomendasikan seorang tahanan untuk bebas bersyarat.
Dalam podcast di akun YouTube Deddy Corbuzier, Hotman awalnya membahas terkait dengan dirinya yang mengkritik keras sejumlah koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat, salah satunya mantan jaksa Pinangky Sirna Malasari.
“Memang sudah keluar Undang-undang (UU) yang baru Tahun 2022 di mana setiap terpidana, bukan hanya koruptor, setiap terpidana yang telah menjalani hukuman dua per tiga bisa bebas bersyarat,” kata Hotman Paris dikutip pada Rabu 21 September 2022.
Bahkan menurutnya, jika dua per tiga masa tahanan tersebut dikurangi dengan misalnya remisi 17 Agustus hingga hari besar keagamaan, bahkan narapidana hanya menjalani setengah dari masa tahanannya.
“Contoh Pinangky, kita salut sama dia, perjuangan dia terlepas gimana yang dia lakukan kita enggak tahu. Tapi kan dia divonis Pengadilan Negeri (PN) 10 tahun, terus Pengadilan Tinggi (PT) jadi 4 tahun turun dan akhirnya enggak ada yang banding, jaksa pun enggak banding, enggak kasasi gitu,” kata dia.
Sehingga jika dihitung dari masa tahanan saat dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Agung hingga putusan inkracht, Pinangky akhirnya mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani kurang lebih dua tahun masa tahanannya.
“Syaratnya dalam Undang-undang itu apabila menunjukkan mereka berkelakuan baik, waktu itu kemarin saya tanya kepada Humas Kementerian Hukum dan HAM. ‘Bu apa sih syaratnya cara berkelakuan baik?’ dijawab, ‘yaa antara lain dia berkebun’,” lanjut Hotman.
Deddy Corbuzier pun heran, apa hubungannya berkebun dengan koruptor yang berkelakuan baik sehingga mendapatkan bebas bersyarat. “Apa hubungannya koruptor berkebun, dianggap berkelakuan baik?,” tanya Deddy.
Hotman pun mengatakan jika menurut Humas Kementerian Hukum dan HAM, seorang narapidana yang menunjukkan kegiatan human. “Makanya kemarin saya bilang, kalau dia seorang koruptor yang korupsi triliunan saya bilang, ‘berkebun apa Bu?’ Saya bilang berkebun bayam? mereka ketawa semua,” tambahnya.
Sehingga menurutnya, kepala Lapas merupakan jabatan yang sangat strategis bahkan bisa menjadi lahan basah dugaan adanya suap dan sejenisnya, agar narapidana bisa bebas bersyarat.
“Jadi itulah makanya saya bilang kalau kelakuan baik itu berarti Lapas kan di bawah Ditjen Pemasyarakatan kan, waduh saya bilang bisa-bisa itu jadi ‘tempat basah.’ Karena orang kalau masa tahanannya tiga tahun lagi, kalau saya yaa masa tahanan tiga tahun, saya sudah jalani 7 tahun I will pay Lamborghini for freedom," sambungnya.
Hotman pun mengatakan jika Kemenkum HAM tahun 2022 ini telah mengeluarkan 23 narapidana korupsi dengan bebas bersyarat, sementara jumlah total keseluruhan yang bebas ada 56.000 lebih orang yang sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Artinya, kata Hotman, terdapat sekitar 56.000 surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas.
“Yang ngeluarin ya itu rekomendasi Lapas, Kepala Lapas ke Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Itu jadi jabatan yang sangat empuk, dan tahanan hampir 300.000 sekarang ini, bahkan akan tembah terus,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.