REQNews.com

Ribuan Netizen Teken Petisi, Pemerintah Didesak Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

The Other Side

Saturday, 01 October 2022 - 15:00

Petisi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.Petisi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.

JAKARTA, REQnews - Koalisi Food Policy mendorong pemerintah segera menetapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Koalisi melihat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, harus segera menerbitkan aturan cukai ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya obesitas dan diabetes.

Direktur Kebijakan Center or Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda, mengatakan cukai MBDK penting dalam kacamata kesehatan masyarakat. Sebab, kata dia, obesitas dan komplikasi diabetes menjadi salah satu penyebab angka kematian di Indonesia.

"Kalau kita lihat beban di Indonesia sudah besar namun, upaya pengendaliannya sangat terbatas," kata Olivia dalam Twitter Space yang diadakan bersama Change.org Indonesia dan Koalisi Food Policy Indonesia pada Kamis, 29 September 2022 malam.

Pembicara dalam Twitter Space ini adalah dokter spesialis anak, dokter Kurniawan Satria Denta, Sp.A; Co-founder Persatuan Diabetes Indonesia Muda, Anita Sabidi; dan pengurus YLKI Sudaryatmo.

Kemudian ada juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes dan Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Tambahan Pangan, Bahan Penolong, Kemasan, Cemaran, dan Cara Ritel Pangan yang Baik BPOM Dra. Deksa Presiana, Apt, M.Kes.

Lalu sebagai penanggap ada peneliti Obi-Wan Catnobi; Peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dari Universitas Gadjah Mada Tri Muhartini; dan juga Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo.

Olivia mengatakan gerakan masyarakat ini juga bertujuan membantu pemerintah membangun kesadaran publik akan bahaya diabetes. Sehingga pemerintah juga bisa menaruh perhatian lebih.

Menurut Olivia, sudah banyak negara yang menerapkan cukai MBDK, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Filipina dan Brunei. Di negara-negara yang sudah mengenakan cukai pada produk MBDK ini, kata dia, konsumsi minuman berpemanis turun drastis setelah kebijakan fiskal ini diberlakukan. Sehingga, CISDI dan koalisi terus mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan cukai ini. "Cukai ini efektif dalam mengendalikan konsumsi," katanya.

Tidak hanya lewat Twitter Space, CISDI dan Koalisi Food Policy Indonesia membuat petisi di laman Change.org Indonesia. Petisi yang sudah diteken 8.000 orang lebih ini mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan menetapkan cukai MBDK.

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi krisis kesehatan yang mengkhawatirkan. Pada 2018, sebanyak 21,8 persen penduduk Indonesia mengalami obesitas. Bahayanya, obesitas menjadi faktor risiko munculnya berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes.

Jumlah ini berpotensi terus meningkat mengingat Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara sebagai negara dengan konsumsi MBDK tertinggi. Tercatat, dalam 20 tahun terakhir konsumsi MBDK di Indonesia terus naik hingga mencapai 15 kali lipat.

Sehingga, cukai MBDK menjadi salah satu solusi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Penerapan cukai MBDK sudah diterapkan di lebih dari 49 negara. Studi Pan American Health

Organization (PAHO) menunjukkan tarif cukai 20 persen efektif menurunkan konsumsi MBDK hingga 24 persen.

Sementara itu, Dokter Denta mewanti-wanti agar masyarakat lebih melek terhadap minuman yang mereka konsumsi. Ia mengingatkan agar masyarakat, khususnya mereka yang punya anak, bisa melihat kandungan gula dari sebuah minuman. Sebab, ada batas maksimal konsumsi gula per hari.

Menurut Denta, banyak masyarakat yang menganggap dampak buruk dari minuman berpemanis baru terasa bertahun-tahun kemudian. Sel yang ada di dalam tubuh akan langsung bereaksi begitu terkena minuman manis, apalagi jika melebihi ambang batas. "Kalau kandungan gula di produk sudah di atas 20% dari batasan konsumsi harian berarti bisa dikategorisasikan tinggi, apalagi kalau 50%. Jika sudah lebih maka gula itu akan disimpan menjadi lemak," katanya.

Co-founder Persatuan Diabetes Indonesia Muda, Anita Sabidi, mengatakan bahaya diabetes di Indonesia sebenarnya sudah di depan mata. Sebab, berdasarkan data International Diabetes Federation, Indonesia menempati peringkat kelima di dunia sebagai negara dengan penderita diabetes terbanyak.

Menurut dia, di Indonesia ada 19,5 juta jiwa penderita diabetes. Mayoritas atau sekitar 98 persen adalah diabetes tipe B atau lebih dikenal dengan diabetes tipe 2. Diabetes tipe ini disebabkan oleh pola hidup tidak sehat termasuk salah satunya konsumsi MBDK berlebih.

Di lain pihak, pengurus YLKI Sudaryatmo menyebut minimnya perlindungan konsumen dari minuman berpemanis menjadi salah satu penyebab tingginya diabetes. "Aturan yang ada sekarang ini sangat ketinggalan dan konservatif," kata dia. Menurut dia, Kemenkes dan Kemenkeu harus duduk bersama dengan Kementerian lain untuk menyusun aturan yang benar-benar bisa melindungi konsumen.

Peneliti ekonomi Obi Wan Catnobi mengatakan ada konsep yang perlu dipahami publik, jika cukai bukanlah sebuah instrumen untuk melarang orang-orang mengkonsumsi minuman berpemanis melainkan instrumen yang digunakan untuk mengendalikan konsumsi suatu barang yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat merugikan. Ia mengatakan pelarangan tak akan pernah berhasil. "Di sini konsepnya adalah mengontrol dan mengurangi konsumsi," katanya.

Ia mengatakan tujuan utama dari cukai ini adalah mengendalikan konsumsi dan melindungi masyarakat dari MBDK.

Kemudian, ia menyebut Meksiko merupakan negara paling sukses karena berhasil menurunkan 37 persen konsumsi MBDK setelah 3 tahun berjalan. Bahkan di Inggris konsumsi turun sampai 45 persen. "Industri di sana (Inggris) merespon dengan riset formula baru makanan dan minuman yang mengandung lebih sedikit pemanis. Dua respons ini yang diharapkan. Masyarakat sadar dan kemudian pelaku usaha melakukan reformulasi produk mereka ke produk yang lebih sehat," katanya.

TANGGAPAN PEMERINTAH

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes mengatakan pemerintah sebenarnya sudah punya banyak regulasi yang mengatur soal minuman berpemanis. Tak hanya aturan, Eva mengatakan pemerintah juga melakukan banyak upaya edukasi dan pencegahan soal bahaya diabetes.

Menurut Eva, upaya-upaya ini masih perlu dioptimalisasikan dengan kebijakan lain yang mendukung pelaku usaha melakukan reformulasi produk serta kebijakan untuk mendukung penyediaan lingkungan sehat (rendah gula dan garam) di sekolah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya. "Kita juga ingin menetapkan kebijakan fiskal pada minuman dan makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak (GGL)," katanya.

Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi BPOM Dra. Deksa Presiana, Apt, M.Kes. menuturkan BPOM sangat mendukung pengendalian produk gula berkalori tinggi. Selain itu, BPOM juga terus mengatur batas maksimal pemanis buatan sesuai dengan batas masuk dalam tubuh. "BPOM juga sudah sosialisasi ke produsen soal pemanis buatan ini, pengawasannya juga pre dan post market," katanya. Termasuk melarang penggunaan pemanis buatan untuk produk balita, ibu hamil, dan menyusui.

Terakhir, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengatakan setiap usulan cukai akan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR sesuai dengan aturan undang-undang. Namun, ia mengatakan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebenarnya sudah lama membuat kajian soal cukai minuman berpemanis ini.

Ia mengatakan kajian soal cukai MBDK ini juga sudah pernah dibahas dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, juga BPOM. Ia mengatakan saat ini Kemenkeu memang sedang fokus membahas kemungkinan penambahan cukai pada plastik dan MBDK.

Yustinus menuturkan cukai memang instrumen yang strategis untuk membatasi konsumsi MBDK. Sebab, ia juga setuju banyak dampak buruk MBDK. "Tantangannya justru pada aspek teknis administrasi, sebab minuman kemasan tak hanya yang resmi buatan pabrikan, tapi banyak yang beredar luas di masyarakat, bagaimana ini juga diatur," katanya.

Terakhir, ia mengatakan pertanyaan yang sekarang dihadapi adalah apakah saat ini momentum yang tepat untuk menetapkan cukai. Sebab, kata dia, saat ini, Indonesia sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19. "Namun kami terus mendengarkan masukan dari publik, karena ini hal penting yang harus diimplementasikan," tandasnya.
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.