REQNews.com

Dihujat Habis-habisan! Staf Kemenlu yang Jual Topi Jungkook BTS Kena Mental, Kini Serahkan Diri ke Polisi

The Other Side

Wednesday, 26 October 2022 - 21:00

Topi Jungkook BTS dijual oknum pegawai Kemenlu.Topi Jungkook BTS dijual oknum pegawai Kemenlu.

JAKARTA, REQnews - Kasus penjualan topi Jungkook BTS oleh seorang oknum pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan tengah jadi sorotan publik Negeri Ginseng.

Pegawai Kemenlu tersebut menjual topi bekas Jungkook BTS yang sempat ketinggalan lewat situs penjualan hingga akhirnya menuai kritikan dari banyak pihak. Bahkan kini, polisi pun sampai turun tangan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dilansir dari Allkpop, Rabu, 26 Oktober 2022, kasus bermula saat seorang pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mencoba untuk menjual topi jenis beannie hat yang kerap dipakai oleh Jungkook BTS. Pada 17 Oktober 2022, barang tersebut masuk dalam daftar jual/beli/tawar di sebuah situs.

Topi merek Kangol yang dipakai Jungkook diberi harga 10 juta KRW alias Rp108.9 juta. Penjual tersebut meyakinkan pembeli bahwa dirinya adalah pegawai resmi Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Ia bahkan mengunggh foto ID Card sebagai bukti.

Identitas tersebut menunjukkan dia adalah pegawai negeri yang biasa terlibat dalam membantu pekerjaan pejabat publik. Penjual yang dimaksud dilindungi di bawah Undang-undang Standar Ketenagakerjaan.

"Jungkook meninggalkan topi ini ketika sedang berada di ruang tunggu tahun kemarin ketika BTS berkunjung ke departemen yang mengurus passport. Saat itu BTS tengah membuat passport diplomatik yang bersifat rahasia," demikian penjelasan dari staf di deskripsi barang.

"Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama 6 bulan terakhir mengenai barang yang hilang meski telah ada dilaporkan ke kantor polisi. Jadi siapapun yang menemukan topi tersebut berhak menjadi pemiliknya," tambahnya.

Aksi pegawai Kemenlu itu pun langsung menuai banyak kritikan publik hingga akhirnya ia menghapus unggahannya di situs penjualan.

Divisi Paspor Kementerian Luar Negeri yang berlokasi di Seocho-gu, Seoul dan Kantor Polisi Seocho akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus penjualan topi Jungkook ini.

Meski secara hukum penjualan tersebut tidak salah, tapi beberapa ahli tindak kriminal menilai tindakan staf Kemenlu tersebut tidak pantas secara moral.

Menurut informasi terakhir, staf Kemenlu yang bermasalah itu pun sudah menyerahkan diri beserta topi Jungkook BTS ke polisi pada 18 Oktober 2022. Namun, belum diketahui pasti apakah ia dikenakan hukuman atau sanksi atas tindakannya.  

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.