REQNews.com

Baru Tahu Kerugian Dito Mahendra Gegara Sepatu Hermes Cuma Rp 17 Juta, Nikita Mirzani Syok hingga Sakit Makin Parah

The Other Side

Tuesday, 08 November 2022 - 06:00

Nikita Mirzani dan Dito MahendraNikita Mirzani dan Dito Mahendra

JAKARTA, REQnews - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani ke penjara hingga kini masih bergulir. Terbaru, Niki dikabarkan dilarikan ke rumah sakit karena menderita sakit di sel tahanan.

Kabar teranyar menyebut, kondisi kesehatan Niki yang dirawat di RS Bhayangkara kini semakin parah lantaran syok usai mendapati fakta dakwaan atas kasusnya. Dimana pelapor Dito Mahendra disebutkan hanya mengalami kerugian Rp 17 juta.

Soal dakwaan kerugian Dito Mahendra itu diunggah akun Nikita Mirzani yang dioperasikan admin, pada Senin, 7 November 2022. Disebutkan, Dito menawarkan Hermes miliknya senilai Rp 17 juta ke temannya, namun transaksi itu batal karena si pembeli melihat Instagram Story Nikita Mirzani yang isinya menjelekkan Dito.

Sahabat Nikita Mirzani, pengusaha Pujiyanto, lewat Instagram-nya menjelaskan Nikita mengalami sakit di punggung dan syaraf kejepit yang membuatnya dirawat di RS Bhayangkara sementara dari Rutan Serang-Banten.

"Kita lihat hasil rontgen tulangnya memang bengkok, makanya kalau dilihat berjalan niki agak sedikit miring. Kesimpulannya memang Niki dalam keadaan kurang sehat," ujarnya, dikutip Selasa, 8 November 2022.

Dengan kondisi ini, Pujiyanto berharap penegak hukum bisa memberikan kelonggaran agar Nikita bisa melakukan upaya terapi tulang punggung belakang dan urat kejepit.

Di sisi lain, Pujiyanto juga mengabarkan bahwa berkas Nikita sudah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Namun, di tengah kabar itu, pihaknya mendapati fakta yang langsung membuat drop konsidi Nikita.

"Akan tetapi ada satu hal yang menarik, yang membuat Nikita Mirzani sakit. Hari ini Nikita Mirzani lebih sakit dari kemarin. Hari ini Nikita sakitnya lebih parah dari kemarin. Karena dia melihat dakwaan itu, kerugiaannya dari pelapor itu ternyata Rp 17 juta," jelasnya.

Pasal yang diterapkan ke Nikita yaitu pasal 36 selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. "Pasal 36 tentang kerugian material ternyata yang mengakibatkan Nikita Mirzani penahanan oleh pihak Jaksa kerugiannya Rp17 juta," sebutnya.

Pujiyanto pun heran hanya karena kerugian Rp 17 juta, Nikita sampai ditahan. "Ini seorang ibu, saya bicara nurani, kerugian Rp 17 juta sampai hati kau tahan seorang ibu yang anaknya masih kecil yang masih butuh sentuhan, bimbingan, luar biasa," ujarnya.

Dia menambahkan, banyak kasus yang nilai kerugiannya mencapai miliaran belum ditangani. Namun, di kasus Nikita Mirzani yang kerugiannya hanya Rp 17 juta bisa langsung heboh.

"Di kepolisian tidak dilakukan penahanan, Nikita Mirzani kooperatif wajib lapor dia lapor, dipanggil datang, diperlakukan seakan-akan seorang teroris," kata Pujiyanto.

"Dia (Nikita Mirzani) langsung sakit, drop (saat lihat dakwaan). Kalau kerugiannya Rp 17 juta tinggal bilang," tandasnya.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.