Aksi Sadis Komunitas Daring Penyiksa Hewan Bikin Resah, Yuk Desak Polri Lakukan Investigasi Lewat Petisi Ini!
JAKARTA, REQnews - Baru-baru ini, Narasi TV merilis trailer investigasi soal komunitas daring yang berisi ribuan orang yang saling berbagi konten penyiksaan hewan, terutama bayi-bayi monyet.
Komunitas ini melayani penonton luar negeri yang punya hasrat tidak masuk akal dan mengerikan: menonton bayi monyet disiksa dengan cara-cara tidak lazim, mulai dari siksaan ringan hingga dibunuh dengan cara menyakitkan seperti diblender, direbus hidup-hidup, dibor, dan kegilaan lainnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini dari pihak kepolisian belum terlihat bergerak untuk mengusut komunitas daring ini. Padahal sejatinya, Tim Siber Polri bisa turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap platform komunitas daring ini. Juga mengusut orang-orang Indonesia yang terlibat di dalam komunitas itu.
Karena, kasus ini sudah jelas melanggar Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP tentang perlindungan hewan. Juga melanggar UU No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Karena itu, Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) menggagas petisi di laman Changer.org untuk mengajak masyarakat mendesak Polri melakukan investigasi terhadap kasus komunitas daring penyiksa hewan ini.
"Kami dari Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) meminta kepada Polri untuk menginvestigasi komunitas daring yang berbagi konten penyiksaan hewan," demikian tulis KPHI dalam petisi, dikutip Jumat, 11 November 2022.
"Bantu sebar petisi dan tagar #HewanBukanUntukDisiksa ya," lanjutnya.
Untuk ikut mendukung petisi ini, kamu bisa memberikan tanda tangan melalui tautan berikut ini.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.