REQNews.com

Tok! Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan, Karier Auto Tamat...

The Other Side

Sabtu, 26 November 2022 - 10:00

Kris Wu (Foto: Instagram)Kris Wu (Foto: Instagram)

JAKARTA, REQnews - Setelah kasus hukumnya bergulir kian lama, mantan bintang Kpop Kris Wu akhirnya resmi divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing pada Jumat, 25 November 2022.

Tak hanya hukuman penjara, pra bernama asli Wu Yi Fan itu juga dikenakan denda ratusan juta Yuan karena pelanggaran pajak.

Sebelumnya diketahui, pada 2020 silam Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing pernah menyatakan bahwa Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan untuk kasus pemerkosaan, dan 1 tahun 10 bulan atas kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual dalam acara tahun 2018 dimana dia memanfaatkan wanita yang mabuk.

"Wu Yi Fan memanfaatkan 3 wanita mabuk di rumahnya," demikian bunyi pernyataan Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, dikutip dari AP News, Sabtu, 26 November 2022.

Kini, usai divonis 13 tahun penjara, mantan member EXO itu juga akan dideportasi dari China nantinya.

"Menurut fakta, sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas," demikian pernyataan pengadilan.

Sebagai informasi, Kris Wu diketahui lahir di Guangzhou, China pada 6 November 1990. Pada usia 10 tahun, ia pindah ke Kanada dan sempat kembali ke China untuk bersekolah.

Dia lantas mengikuti audisi SM Entertainment di Kanada ketika usianya 18 tahun hingga akhirnya berhasil menjadi bintang Kpop terkenal bersama boygroup EXO. Namun sayang, karier Kris Wu hancur usai dirinya terlibat kasus pemerkosaan hingga penggelapan pajak yang akhirnya menjebloskan dirinya ke penjara. 
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.