REQNews.com

Jokowi Kembali Digugat Rakyatnya ke PTUN Jakarta, Kasus Apa Lagi nih?

The Other Side

Monday, 28 November 2022 - 15:31

Presiden Joko Widodo (Jokowi)Presiden Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA, REQNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat oleh rakyatnya sendiri. Tak sendiri dalam kasus ini Jokowi digugat bersama 'Pembantunya' Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Koalisi Masyarakat Sipil menggugat keduanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin 28 november 2022.

Gugatan terhadap keduanya telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Meidino Albajili mengatakan, Jokowi dan Mendagri Tito diperkarakan karena tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksanaan Penjabat atau Pj Kepala Daerah.

"Yang digugat adalah tindakan dari pemerintah yang mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan dari ketentuan pejabat kepala daerah di Undang-Undang Pilkada," kata Charlie di PTUN Jakarta, pada Senin 28 November 2022.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Perludem dan sejumlah warga, tak adanya aturan pelaksanaan tugas pejabat negara, menyebabkan kekisruhan di berbagai daerah.

Charlie mengungkap terdapat tiga alasan utama mengajukan gugatan.

Charlie mengatakan peraturan pelaksanaan Pj Kepala Daerah menjadi penting, sebab jadi jaminan pemerintahan di daerah berjalan secara transparan dan terbuka.

"Yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat," ujar Charlie menambahkan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.