REQNews.com

Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes?

The Other Side

Selasa, 29 November 2022 - 10:30

Ilustrasi Tenaga HonorerIlustrasi Tenaga Honorer

JAKARTA, REQnews - Sebagai solusi untuk para tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 maka dibuatlah skema pengangkatan honorer menjadi CPNS atau PPPK.

Program pemerintah pusat PPPK ini pun diapresiasi oleh pemerintah daerah (pemda). Namun sayang, pemda terkendala anggaran.

Karena itu, pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, pemda juga mengusulkan agar tenaga non ASN diangkat menjadi CPNS tanpa tes dengan kriteria khusus.

Usulan pengangkatan non ASN menjadi CPNS tanpa tes disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul.

Walikota Tarakan itu mengatakan APEKSI mengusulkan pengangkatan non ASN secara langsung tanpa seleksi seperti halnya tahun 2006 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.

"Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat," kata Khairul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Selasa, 29 November 2022.

Bagi tenaga non ASN yang belum memiliki masa kerja di atas 5 tahun dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan," ujarnya.

Seleksi PPPK (P3K), kata Khairul, cukup mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan P3K yang dibutuhkan.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.