REQNews.com

Cendekiawan Muslim Mantan Profesor Universitas Oxford Bakal Diadili Kasus Pemerkosaan di Jenewa

The Other Side

Tuesday, 06 December 2022 - 13:00

cendekiawan muslim, Tariq Ramadan didakwa kasus pemerkosaan (Foto:AFP)cendekiawan muslim, Tariq Ramadan didakwa kasus pemerkosaan (Foto:AFP)

JENEWA, REQNews  - Seorang cendekiawan muslim, Tariq Ramadan, akan diadili atas dakwaan pemerkosaan di Jenewa, Swiss, tahun depan.

Tariq Ramadan merupakan mantan profesor Universitas Oxford seblum kasus ini mencuat yang akhirnya ia dipaksa mundur.

Seperti dilansir AFP, Selasa 6 Desember 2022,  kasus pemerkosaan ini terjadi lebih dari 14 tahun lalu, dengan Ramadan membantah tuduhan yang dijeratkan terhadap dirinya.

Ramadan berkewarganegaraan Swiss, menghadapi serangkaian tuduhan pemerkosaan dan penyerangan seksual di Prancis dan Swiss sejak tahun 2017 lalu.

Otoritas kehakiman Jenewa, pada Senin 5 Desember 2022 waktu setempat, menyatakan bahwa dalam kasus terkini, Ramadan didakwa atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual.

Ramadan akan menjalani persidangan di pengadilan kriminal Jenewa. Pernyataan itu mengonfirmasi laporan televisi Swiss, RTS.

Penuduh dalam kasus ini, disebut 'Brigitte' oleh media lokal Swiss, menuduh Ramadan yang kini berusia 60 tahun telah menyerangnya secara brutal pada malam hari tanggal 28 Oktober 2008 lalu.

Korban yang seorang mualaf, bertemu Ramadan sebulan sebelum acara penandatanganan bukunya.

Korban menuduh Ramadan telah melakukan serangan seksual, pemukulan dan penghinaan terhadap dirinya di dalam kamar hotel di Jenewa pada saat itu.

Korban menunggu selama satu dekade sebelum berani buka suara dan melaporkan Ramadan pada April 2018.

Pengacara korban, Francois Zimeray, menuturkan kepada AFP bahwa kliennya ketakutan saat mengungkapkan kasus ini.

"Dia tidak ingin balas dendam tapi merasa lega dan menaruh kepercayaannya pada institusi," sebut Zimeray.

Disebutkan Zimeray bahwa persidangan kasus ini akan digelar pada paruh pertama tahun 2023 mendatang.

Secara terpisah, pengacara Ramadan, Guerric Canonica, menuduh jaksa penuntut hanya 'menyalin pengaduan tanpa mempertimbangkan unsur-unsur yang mendiskualifikasi'.

"Sekarang tergantung pada hakim untuk menetapkan kembali Ramadan tidak bersalah dan kami dengan tenang menunggu hari kami di pengadilan," ucapnya.

Ramadan yang sempat melaporkan balik Brigitte atas tuduhan fitnah, sempat ditahan di Paris beberapa tahun lalu namun dia tidak bisa diinterogasi. Dia dibebaskan pada November 2018 dan ditempatkan pada masa percobaan serta dilarang meninggalkan Prancis. 
Masa percobaan itu dicabut setelah dia dinterogasi jaksa Swiss di Paris dan Ramadan kembali ke Jenewa.

Ramadan menjadi profesor studi Islam kontemporer di Universitas Oxford, sebelum dipaksa mundur saat tuduhan pemerkosaan mencuat. Dia dikenal sebagai cucu dari pendiri Ikhwanul Muslimin di Mesir.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.