Komnas HAM Bakal Perbarui Anggota Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Aktivis Munir
JAKARTA, REQnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memperbarui keanggotaan tim ad hoc penyelidikan untuk penetapan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut jika perbaruan itu dilakukan karena dua anggota tim ad hoc yang merupakan Komisioner Komnas HAM telah habis masa jabatannya.
"Tim tersebut terdapat komisioner lama, yang tentu akan digantikan oleh komisioner yang baru sesuai dengan tanggung jawab kami. Kami juga harus terlibat dalam proses penyelidikan," kata Abdul Haris dalam keterangannya dikutip pada Senin 12 Desember 2022.
Dua anggota tersebut yaitu Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga. Tetapi dirinya belum bisa membeberkan siapa pengganti mereka. "Nanti kemungkinan besar akan kita gantikan karena itu kan akan diputuskan di rapat paripurna," kata dia.
Komnas HAM pun berharap agar pergantian anggota tersebut segera dilaksanakan, sehingga penyelidikan ad hoc kasus pembunuhan Munir tetap bisa berjalan.
“Ini mudah-mudahan ditunjuk dalam waktu dekat ini. Sehingga dalam waktu dekat sudah selesai kita akan segera susun lagi langkah-langkah untuk menindaklanjuti program penyelidikannya,” ujarnya.
Diketahui, Komnas HAM sebelumnya menetapkan tiga anggota tim ad hoc untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Mereka adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Namun, Usman menolak bergabung dalam tim ad hoc tersebut. Ia berpendapat kasus Munir sudah jelas merupakan pelanggaran HAM berat mengacu pada sejumlah bukti yang ada.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.