Polisi Dinilai Lamban Memproses Kasus Kekerasan Anak oleh Ayahnya di Jaksel
JAKARTA, REQNews - Komnas Perlindungan Anak menilai sikap kepolisian lamban dalam mengusut kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya yang terjadi di Jakarta Selatan.
Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan oleh ibu kandung berinisial KEY ke pihak kepolisian sejak tanggal 23 September 2022.
Laporan polisi itu pun telah tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti, dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu sangat lamban sekali," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
Sebelumnya beredar video kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial RIS.
Bahkan video kekerasan tersebut turut diunggah oleh akun instagram Youtuber, @young_lex18.
Dalam rekaman yang diunggah akun tersebut terlihat seorang pria dewasa dengan sadisnya memukul berkali-kali kepala seorang bocah laki-laki di depan anak perempuan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan kekerasan tersebut terjadi Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Sejauh ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel)telah melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya berinisial RIS.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.