REQNews.com

Ini Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi atau Karyawan yang Baru Disahkan

The Other Side

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:32

Ilustrasi uang (Foto: Istimewa)Ilustrasi uang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2022. Di mana itu salah satunya dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio.

Dengan hal itu maka pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal, salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.

"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tulis PP tersebut dikutip Selasa, 27 Desember 2022.

PP 55/2022 tersebut menjelaskan bahwa objek apa saja yang nantinya akan dikenai pajak penghasilan. Salah satunya sumber penerimaan wajib pajak.

Adapun tarif pajak baru dalam UU HPP yang sudah mulai berlaku pada awal tahun ini terdiri dari lima lapisan:

Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun tarif PPh sebesar 5 persen. 
Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun tarif PPh 15 persen. 
Penghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun tarif PPh 25 persen. 
Penghasilan wajib pajak diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun tarif PPh 30 persen.
Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun PPh 35 persen.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.