REQNews.com

Edy Rahmayadi Ngamuk ke Pengacara Pendukung TSO

The Other Side

Monday, 06 February 2023 - 16:32

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Foto:Istimewa)Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Foto:Istimewa)

MEDAN, REQNews - Kembali Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengamuk. Kali ini ia memarahi massa Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin siang, 6 Februari 2023.

Selain itu, juga terdapat masa dari Wakil Bupati Palas, Zarnawi Pasaribu.

Diketahui, di Kantor Gubernur Sumut itu, sedang berlangsung pertemuan mediasi polemik antara Bupati dan Wakil Bupati Palas yang dipimpin langsung oleh Edy Rahmayadi di lantai 10 Kantor Gubernur Sumut.

"Ngapain kalian disana," ucap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Seorang pria mengaku pengacara mengatakan kehadiran massa datang ke Kantor Gubernur Sumut untuk mendampingi Bupati Palas yang akrab disapa dengan TSO.

Edy mengatakan massa untuk langsung meminta informasi dan kabar dari Bupati Palas. Tidak perlu beramai-ramai berkumpul di Kantor Gubernur Sumut.

"Jadi, TSO di atas (di Lantai 10), jangan ramai-ramai disini. Tunggu dulu, kau mendengar baru saya beri tahu. Kau pengacara seperti ini," kata Gubernur Edy dengan nada tinggi.

"Ini kantor Gubernur bung, jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas, bukan seenaknya," ucap Gubernur Edy.

Pengacara itu, mengatakan bahwa Kantor Gubernur Sumut itu, merupakan rumah masyarakat. Sehingga rakyat boleh hadir di Kantor ini.

"Ini kan kantor masyarakat, saya memilih bapak," sebut pria itu. "Saya Gubernur disini, Terserah kamu memilih saya atau tidak. Kamu jangan bantah," kata Gubernur Edy.

Edy meminta massa membubarkan diri, bahkan dia mengancam jika tidak bupatinya bakal diusir.

"Eh, mau bubar apa tidak?. Tak usah di kawal-kawal biar tahu orang ini. Eh mau bubar apa tidak?. Kantor (Gubernur) kau buat jadi apa. Saya usir nanti Bupati kalian nanti," ucap Gubernur Edy.

Untuk diketahui, Bupati Palas, TSO dinonaktifkan karena menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Pada tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.