Kelas di BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini yang Akan Berubah
JAKARTA, REQNews - Sejak tahun 2022 Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin sudah menggaungkan perihal penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Namun hingga tahun 2023 hal itu belum juga terlaksana.
Seperti diketahui, sekitar Juni 2022, Menkes Budi menyebutkan hal ini memang sudah direncanakan.
Terkait hal itu, Menkes mengatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan segera diterapkan. Pelaksanaannya. Menkes akan dilakukan secara bertahap.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Itu akan menjadi materi pembicaraan besok (bersama Komisi IX DPR RI),” terang Menkes Budi kala ditemui awak media di Gedung DPR RI Komisi IX, Rabu 8 Februari 2023 malam.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, maka akan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Dari penjelasan Menkes Budi, ke deapannya semua kelas akan disamakan di seluruh rumah sakit, dalam satu kamar akan tersedia empat tempat tidur pasien.
Artinya, seluruh rumah sakit ke depannya mempunyai aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya untuk layanan rawat inap pasien.
"Jadi ada 12 kalau tidak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS,” sambungnya.
Lalu terkait besaran iuran BPJS, Menkes Budi menegaskan, tidak ada perubahan di nominal iuran.
Ia mengharapkan, dengan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS) maka perubahan ini bisa membuat masyarakat lebih nyaman saat menjalani perawatan di rumah sakit, agar tidak terlalu berdesakan satu sama lain antara pasien lainnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.