Detik-detik Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pegawai Dinas Peternakan NTT Berakhir Ricuh
KUPANG, REQNews - Pelaku pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Pegawai dinas Peternakan, Nusa Tenggara Timur berakhir ricuh saat ditangkap Personil Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Tim Jatanras Resmbob Polda NTT.
Pria bernma Niko Manao itu diduga terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap satu staf instalasi Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bernadus Seran pada 17 Oktober 2022.
Penangkapan diwarnai dengan kericuhan karena pihak keluarga dan warga Kecamatan Amanuban Selatan, Timur Tengah Selatan mencoba menghalangi penangkapan tersebut.
Mereka berusaha melawan aparat, padahal pelaku sudah 4 kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Kapores TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk, mengatakan Niko sudah empat kali mengkir panggilan.
"Dalam proses penyelidikan hingga pada tahap penyidikan kita melayangkan surat panggilan sebanyak empat kali. Surat pertama kita panggil tersangka untuk datang klarifikasi pada bulan November 2022 lalau. Panggilan kedua pada Desember 2022 lalu sebagai saksi. Panggilan ketiga kita panggil sebagai tersangka pada awal bulan Januari 2023. Selanjutnya panggilan keempat pada pertengahan Januari 2023," terangnya, Selasa 14 Februari 2023.
Pelaku akhirnya bisa dibawa masuk ke kendaraan petugas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Niko dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.