REQNews.com

Kronologis Pembubaran Ibadah di Gereja Lampung, Menurut Pak Lurah

The Other Side

Wednesday, 22 February 2023 - 00:00

Ilustrasi Gereja (Foto: Istimewa)Ilustrasi Gereja (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Sumarno, Lurah Rajabasa Jaya, Bandar Lampung buka suara terkait dengan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daun (GKKD) pada Minggu 19 Februari 2023 yang belakangan ini ramai menjadi sorotan publik.

Menurut Sumarno, mengacu pada data yang ia terima, sejak 2014 pengurus GKKD belum mengajukan izin.

Pada tahun 2014 itu, pengurus gereja hanya meminta tanda tangan warga berkaitan dengan pemilihan legislatif, bukan izin untuk peribadatan.

Padahal, pihak gereja sudah diberi waktu sampai Maret 2022 untuk membuat izin lingkungan, namun tidak dikerjakan dan jemaat tetap memaksa memakai rumah ibadah itu untuk kegiatan keagamaan.

Sumarno mengatakan, ada dua surat yang menjadi pegangan kelurahan dalam persoalan ini. Yakni, surat pernyataan dari perwakilan GKKD Bandar Lampung yang ditandatangani Naek Siregar pada 10 Desember 2016, dan Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani pada 13 April 2022.

“Dua surat ini masih menjadi pegangan dalam persoalan jemaat Gereja Kemah Daud ini,” ucap Sumarno, Selasa 21 Februari 2023, dikutip dari Republika.

Ia membeberkan, bahwa surat pernyataan perwakilan GKKD Naek Siregar berisi tiga butir pernyataan.

Pertama, gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Kedua, adanya penolakan dari warga muslim Kelurahan Rajabasa Jaya. Ketiga, dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun sebelum ada izin dari pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.

Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 itu ditandatangani Naek Siregar dan delapan saksi, yakni Ketua RT 12/LKII Wawan Kurniawan, Tokoh Agama Ahmad Suprianto, Ketua RT 02/LK II Sahroni, Tokoh Masyarakat M Tarmizi, Bhabinkamtibmas Bripka Kelo Fatrah, Babinsa Sertu Amin Kudsi, dan B Tinambunan.

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan isi Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani pada 13 April 2022 oleh Tokoh Masyarakat M Yani Marjas, Mustamil, dan perwakilan Jemaat Kemah Daud Naek Siregar, dan Parlindungan Lumban Toruan. 

Surat ini diketahui Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB, kapolsek Kedatorn, Camat Rajabasa, KUA, lurah Rajabasa Jaya, Kaling dan RT.

Adapun Surat Pernyataan Mediasi ini berisikan empat poin. Pertama, menyatakan bahwa status tanah ditempati Jemaah Kemah Daud milik Jemaah Kemah Daud masih berupa tempat tinggal/gudang belum merupakan bangunan gereja. Kedua, Peraturan bersama Menag dan Mendagri terkait persyaratan rumah ibadah serta penggunaan rumah tinggal harus mengikuti prosedur, sebelum izin diselesaikan maka tempat tersebut tidak boleh digunakan tempat ibadat.

Ketiga, apabila persyaratan telah terpenuhi maka masyarakat tidak akan menghalangi untuk melakukan peribadatan sesuai dengan keyakinannya. Keempat, selama izin rumah ibadah belum ada pemerintah diminta bantuannya memfasilitasi peribadatan Jemaat Kemah Daud.

Perwakilan Jemaat Kemah Daud Parlin Sihombing mengakui belum mendapat izin penggunaan gereja untuk ibadat jemaat. Menurut dia, pihak gereja sudah mengajukan izin sejak tahun 2014, dengan mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, dan melampirkan tanda tangan dan KTP warga sekitar, dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.

“Dalam permohonan itu, sudah diketahui RT lama Pak Iwan, dan Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Artinya jadi sudah sampai perangkat RT. Dari situ kami ajukan ke kelurahan. Disitulah awalnya mulai kericuhan. Saat itu, ada banyak penolakan. Yang kami tahu, akhirnya ada pergantian lurah dan RT,” ujar Parlin.

Ia menjelaskan, bahwa sejak 2014 sampai 2023, persyaratan sudah lengkap, namun tidak diproses ketika sampai di kelurahan.

Lalu, pada 2018, pihak gereja kembali mengajukan izin, tapi malah bangunan rumah ibadah itu disegel dan dipalang kayu, bahkan dipaku.

“Sejak tahun 2018 sampai 2022 gedung ini tidak pernah dipakai. Jadi, benar-benar menganggur dan kosong,” ujarnya.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.