Rozy Berakhir Nelangsa! Polisi Resmi Hentikan Laporan Pencemaran Nama Baik Suami Norma Risma
JAKARTA, REQnews - Kasus viral dugaan perselingkuhan menantu-mertua memasuki babak baru. Kini, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Rozy Zay Hakiki terhadap mantan istrinya, Norma Risma resmi dihentikan polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena kurangnya bukti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Kombes Didik menyebut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
"Pada Selasa, telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," kata Didik, dikutip Kamis, 23 Februari 2023.
Didik lantas membeberkan hasil pendalaman polisi selama ini terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi, kata dia, sudah diperiksa termasuk saksi ahli.
"Dalam proses tersebut, petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE," jelas Didik.
Dari hasil pendalaman, diketahui tulisan terlapor tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Sementara itu, Rozy, disebutnya, juga sudah mencabut laporan kasus ini.
Hasil gelar perkara juga mengungkap kurangnya alat bukti. Karena itu polisi memutuskan menutup kasus ini.
"Saat ini, Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
