REQNews.com

Pedagang Pakaian Bekas Hasil Selundupan Boleh Jualan Jelang Lebaran, Kecuali yang E-Commerce!

The Other Side

Tuesday, 28 March 2023 - 05:30

JAKARTA, REQnews - Pemerintah masih mengizinkan pedagang kecil berjualan pakaian bekas menjelang lebaran tahun ini, meskipun barang tersebut hasil selundupan.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pedagang kecil tetap boleh berjualan, dengan syarat sudah terlanjur membeli pakaian bekas untuk stok dagang.

"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadhan yang sudah tanggung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan. Tapi yang kita tindak tegas adalah penyelundupan saya kira cukup fair, karena mereka pedagang kecil," kata Teten di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Hanya saja, larangan berjualan pakaian bekas berlaku tegas bagi yang menjajakannya via e-commerce. Sanksinya adalah pemblokiran akun dan dipidanakan.

"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah apalagi mau lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ujarnya.

Pemerintah terus menggalakkan larangan berjualan pakaian bekas, yang kebanyakan diimpor secara ilegal atau masuk melalui penyelundupan dari luar negeri.

Bahkan persoalan ini sudah pernah menjadi atensi serius Presiden Joko Widodo karena berdampak pada industri dalam negeri. Polri juga dilibatkan untuk menindak para penyelundup pakaian bekas. 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.